1. Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima (5) lubang, yaitu :
a. Mulut
Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa. Untuk
memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut
ini ada empat hukum yaitu :
1) Membatalkan : Yaitu di saat kita me-masukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan pua-sanya asalkan tidak ditelan.
Catatan masalah ludah Di dalam masalah ini ada hal yang perlu kita
perhatikan yaitu masalah lu-dah. Ludah itu jika kita telan tidak
membatalkan puasa kita dengan syarat :