Tanya:
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Saya seorang akhwat ingin menanyakan tentang masalah hak waris dan perwalian saat nikah.
Seorang anak perempuan yang lahir dari hasil perzinaan. Namun orang tua
dari anak ini akhirnya menikah ketika usia kandungan anak 3 bulan. Yang
saya tanyakan, kelak ketika sang anak beranjak dewasa apakah dia berhak
atas waris dari ayahnya dan apakah sang ayah berhak menjadi wali nikah
apabila sang anak perempuan ini menikah? Dalil-dalil apa saja yang
menjelaskan tentang kedua hal tersebut? Jazakumullah khoiron katsiron
Wassalamu’alaikum wr. wb. (lewat email).
Jawab:
Wa’alaukumus salam warahmatullah wa barakatuh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang
berzina itu tidak dapat apa-apa” (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457
dari Aisyah).
Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang
sah. Jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada
ibunya. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinaan tidak di
nasabkan kepada bapak biologisnya namun kepada ibunya.
Hal ini disebabkan nabi mengatakan bahwa laki-laki yang berzina tidak
memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah,
mewarisi, kemahraman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak,
semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak
biologis). Akan tetapi bapak biologis ini tidak diperbolehkan menikahi
anak hasil zinanya menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat
yang benar.
Berdasarkan penjelasan di atas maka bapak biologis tersebut tidak
berhak menikahi anak perempuan hasil zinanya. Bahkan anak perempuan
tersebut tidaklah memiliki wali untuk pernikahannya sehingga berlakulah
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali
nikah” (HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani).
Untuk negeri kita yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adalah petugas kantor urusan agama.
Demikian pula bapak biologis tidak memiliki hak waris jika anak hasil
zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan.
Demikian pula sebaliknya, anak zina tidak berhak mendapatkan harta
warisan peninggalan bapak biologisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar