Kamis, 27 Maret 2014

MASA LALU: MENGETAHUI DAN MEMPRESENTASIKAN

Pendahuluan
Kesadaran sejarah, yang dalam ilmu sejarah disebut dengan historisitas, adalah gambaran tingkat kesadaran suatu kelompok masyarakat terhadap arti penting masa lalu. Gambaran ini akan terlihat dari cara memandang masa lalu itu sebagai suatu hal yang penting untuk diungkapkan secara benar. Berbagai kepentingan dapat saja memboncengi pengungkapan masa lalu itu, seperti untuk kepentingan politik dalam menjaga legitimasi suatu golongan dalam masyarakat, mungkin untuk tujuan mengukuhkan keberadaan suatu ideologi atau kepercayaan tertentu ataupun sekedar memperoleh kenikmatan kenangan masa lalu. Pengungkapan sejarah masa lalu (historiografi) dari suatu masyarakat sangat ditentukan oleh kesadaran sejarah yang mereka miliki, karena baik bentuk ataupun cara pengungkapannya, akan selalu merupakan ekspresi kultural dan pantulan keprihatinan sosial masyarakat yang menghasilkan sejarah itu sendiri.
 
Sejarawan yang baik, melihat masa sekarang dalam perspektif masa lalu dan sebaliknya meneliti masa lampau untuk kepentingan masa kini dan masa depan. Ramalan seorang sejarawan lebih berkaitan dengan proses perjalanan sejarah yang sering kali berulang.  L’histoire se repete, kata orang Perancis. Itulah sebabnya, di negeri yang dulu dikenal sebagai negara tirai besi, seorang negarawan Rusia, Krouchtjev, sempat berujar, “Sejarawan adalah profesi yang ditakuti penguasa karena mereka bisa membongkar masa lalu dengan penjelasan yang tak terbantah.”
Mempresentasikan Sejarah
Mempersentasikan sejarah berarti berusaha mengungkapkan suatu peristiwa sejarah ketengah masyarakat untuk diketahui. Lantas bagaimana pengungkapan sejarah tersebut, tentunya harus dicermati bagaimana metode-metode penelitian sejarah dilakukan. Untuk mengetahui sejarah, tentunya sejarawan harus terlebih dahulu  mengetahui tentang peristiwa yang ada, baik itu melalui sejarah lisan ataupun sejarah dalam bentuk tulisan. Namun kata mempersentasikan sejarah belum terlalu umum dijumpai pada tulisan-tulisan sejarah, sehingga penulis cenderung menggunakan kata penjelasan sejarah dalam makalah ini. Adanya persamaan kata antara mempersentasikan sejarah dengan penjelasan sejarah (historitical explanation) seperti judul buku yang ditulis Kuntowijoyo, sehingga penulis cenderung memakai kata penjelasan sejarah untuk menjadikan rujukan dalam penulisan makalah ini.
 Penjelasan sejarah ialah usaha membuat satu unit sejarah intelligible (dimengerti secara cerdas). Mengapa sekedar “penjelasan” bukan “analisis” yang meyakinkan dan pasti ? Kata “analisis” memang juga dipakai bergantian dengan “penjelasan”, diantaranya oleh Marc Bloch, terutama ketika orang menganalisis hubungan kausal antar gejala sejarah. Akan tetapi, karena kata “penjelasan” lebih sesuai untuk sejarah pada umumnya, sedangkan kata “analisis” tidak sepenuhnya sesuai dengan hakikat ilmu sejarah, maka lebih tepat dipakai kata “pejelasan sejarah”.
Menurut Sjamsuddin Helius, penjelasan sejarah merupakan salah satu pusat perhatian yang utama ketika membicarakan metodologi sejarah. Masalah penjelasan sejarah merupakan topik yang hangat diperdebatkan khususnya menyangkut kontroversi mengenai logika yang menjelaskan hubungan diantara pernyataan-pernyataan mengenai fenomena-fenomena yang ada. Di sinilah penjelasan sejarah mempunyai arti yang luas yang menyangkut kausalitas dan relasi yang digunakan ketika mensintesa fakta sejarah.
Hakekat Sejarah
Sejarah adalah ilmu yang mandiri. Mandiri, artinya mempunyai filsafat ilmu sendiri, permasalahan sendiri, dan penjelasan sendiri.  Beberapa pemahaman tentang sejarah :
•    SEJARAH : Menafsirkan, Memahami, Mengerti.
Menurut Diltley, ilmu terbagi dua, yaitu ilmu tentang dunia luar (ilmu-ilmu alam) dan ilmu tentang dunia dalam (ilmu-ilmu kemanusian, humanities, human studies, cultural sciences), dan di sinilah dimasukkan ilmu sejarah bersama ilmu yang lain seperti ekonomi, sosiologi, antropologi dll.
Sejarah bertumpu pada metode Verstenhen, yaitu pengalaman “dalam” yang menembus jiwa dan seluruh pengalaman kemanusiaan. Verstehen atau understanding adalah usaha untuk meletakan diri dalam diri yang lain. Verstehen adalah mengerti makna yang ada di dalam, mengerti subjective mind dari pelaku sejarah. Dari kekhasan ilmu sejarah jelaslah bahwa harus ada pendekatan khusus untuk menerangkan gejala sejarah (peristiwa, tokoh, perbuatan, pikiran dan perkataan).
•    SEJARAH : Memanjang dalam waktu, Terbatas dalam ruang.
Sejarah adalah ilmu diakronis, sedangkan ilmu sosial adalah ilmu sinkronis. Sejarah Ilmu diakronis sebab sejarah meneliti gejala-gejala yang memanjang dalam waktu, tetapi dalam ruang yang terbatas. Sementara ilmu sosial lainnya seperti ilmu politik, sosiologi dll, adalah ilmu sinkronis, yaitu ilmu yang meneliti gejala-gejala yang meluas dalam ruang, tetapi dalam waktu yang terbatas. Istilah memanjang dalam waktu itu meliputi gejala sejarah yang ada di dalam waktu yang panjang.
Buku Clifford Gertz, The Religion of Java dapat dijadikan sebagai contoh penggunaan pendekatan sejarah untuk antropologi. Gertz melukiskan kota Mojokuto pada abad ke-19 sudah berkembang di mana perusahaan-perusahaan pertanian mulai beroperasi. Kota ini dapat menjadi contoh bagi banyak kota di ujung Jawa timur, yang merupakan frontier yang baru dibuka bersamaan dengan pembukaan perkebunan. Penduduk kota itu adalah migran dari tempat-tempat lain yang tenaga kerjanya mengalami tekanan karena tanam paksa. Buku ini dijadikan contoh bagaimana sejarah yang menekankan proses untuk membantu ilmu-ilmu sosial dalam menekankan struktur.
•    SEJARAH : Menuturkan gejala tunggal
Sejarah, sebagai social science memiliki penceritaan (description) dan penjelasan (explanation). Sejarah bersifat menuturkan gejala tunggal (ideographic, singularizing), sejarah menuturkan suatu obyek atau ide dan mengangkatnya sebagai gejala tunggal. Sementara ilmu sosial lain menarik hukum umum (nomothetic, generalizing), bermaksud menarik hukum karenanya mengangkat gejala-gejala umum.
Kaidah-Kaidah Penjelasan Sejarah
1. Regularity (keajekan, keteraturan, konsistensi)
Regularity adalah penjelasan antar peristiwa yang mengandung prediksi sejarah menjadi pejelasan dalam peristiwa (inner coherence). Artinya secara ajek gejal-gejala muncul dimana saja terjadi suatu peristiwa. Contoh : pejelasan sejarah tentang sebab-musabab Revolusi Indonesia. Sekali diterangkan bahwa revolusi itu adalah revolusi pemuda, maka semua tempat peristiwa harus disebabkan oleh pemuda, baik dipusat maupun di daerah. Contoh lainya Revolusi Prancis (1789) adalah revolusi Borjuis dan civil war di Amerika (1861-1865) adalah perang budak antara antara industrialis di Utara dan tuan tanah di Selatan. Di sinilah dapat diambil suatu regularity untuk menerangkan penjelasan sejarah.
2. Generalisasi
    Generalisasi merupakan pernyataan tentang hubungan antara dua konsep atau lebih. Dengan kata lain, pernyataan ini bisa bersifat sederhana dan juga rumit. Generalisasi dapat dipakai sebagai hipotesis deskriptif, yaitu sebagai dugaan sementara. Biasanya hanya berupa generalisasi konseptual.  Generalisasi sendiri memerlukan penjelasan panjang, baik itu menyangkut filsafat maupun penulisan sejarah. Dalam prakteknya generalisasi setidaknya memiliki empat makna, di mana dua di antaranya disebut dalam buku Allan J. Litcman dan Valerie French, Historians and the Living Past: The Teory and Practice of Historical Study yakni 1. silogisme dan 2. covering laws model (CLM). Sementara dua makna lainnya adalah 3. inferensi statistik dan 4. generalisasi sejarah.
Sementara generalisasi kausal  atau hukum sejarah yang disebut covering laws model (CLM) seperti yang di sampaikan Hempel membahas mengenai hukum yang serba mencakup. Sebagai contoh Buku Arnold J. Toynbee, A Study of History (12 jilid)yang di tulis pada tahun 1933-1961 yang secara empiris telah mempelajari 19 atau 21 peradaban, merupakan bentuk pengakuan dari Toynbee bahwa telah menemukan hokum sejarah (challenge-response).
3. Inferensi Statistik, Metode Statistik. Inferensi statistik dan metode statistic menjadi andalan dalam generalisasi. Keduanya akan muncul dalam penjelasan sejarah kuantitatif.  Menurut William Aydelotte mengatakan bahwa kuantitatif dalam studi sejarah sangat berguna untuk memverikasi generalisasi-generalisasi, karena dengan kuantitatif pernyataan-pernyataan yang kabur itu bias diukur secara persis.
4. Pembagian waktu dalam sejarah
Sejarawan melakukan klasifikasi atas waktu, sejarawan membuat periodisasi. Realitas sejarah sendiri terus-menerus mengalir tanpa sekat-sekat, dan pembabakan waktu adalah hasil konseptualisasi sejarawan, suatu rasionalisasi. Rasionalisasi bukan generalisasi. Rasionalisasi lahir dari pemikiran teoritis, sedangkan generalisasi adalah hasil dari gejala empiris.
Periodisasi yang meskipun hanya sebagai produk pemikiran sejarawan, tidaklah diputuskan secara semena-mena. Periodisasi adalah pemikiran komparatif antara satu periode dengan periode lainnyasetelah sejarawan melihat cirri khas tertentu dari suatu kurun sejarah. Selebihnya sejarawan juga menandai adanya perubahan penting yang terjadi dari peride sejarah yang satu ke periode sejarah berikutnya.
5. Narrative History (Sejarah naratif)
Sejarah adalah cerita masa lalu. Tugas sejarawan adalah menyusun bersama secara teratur. Susunan yang teratur itu sendiri tidak terdapat dalam gejala sejarah, tetapi justru tugas sejarawanlah untuk membuatnya teratur. Cara sejarawan menyusun adalah dengan merekonstruksi masa lalu, menghubungkan fakta yang satu dengan yang lainnya, sehingga terbentuklah suatu cerita.
Setiap sejarah dimulai dengan apa yang telah benar-benar terjadi di waktu yang lampau, yang mana hal ini biasa disebut peristiwa. Setiap peristiwa terjadi, maka ia akan lenyap, artinya bahwa kenyataan-kenyataan masa lampau itu tidak mungkin lagi kita saksikan. Tetapi dari peristiwa-peristiwa masa lampau itu ada yang tertinggal bekas-bekas(bias)  disebut jejak-jejak sejarah yang menunjukkan bahwa suatu peristiwa sejarah telah benar-benar terjadi. Dengan demikian ini merupakan bukti-bukti tentang kenyataan masa lampau itu sendiri.  
6. Multi-Interpretable
Bahwa ilmu sejarah yang dipahami sebagai menafsirkan, memahami dan mengerti, cukup menjelaskan adanya subjektivisme dan relativisme dalam penjelasan sejarah. 
Paparan sejarah secara subyektif memerlukan penjelasan yang rasional mengenai suatu fenomena historis. Jawabannya secara taktis adalah tergantung kepada paradigma yang digunakan. Kemunculan istilah paradigma erat hubungannya dengan perseteruan aliran pemikiran (filsafat) yang memuncak pada abad XIX antara aliran materialistis-naturalisme yang bersandar kepada filsafat Ilmu Alam dengan idealisme romantik yang bereaksi  atas pengaruh aliran yang pertama. Perseteruan dua aliran itu, memunculkan dua aliran pokok (mainstream) dalam gaya penulisan dan penggunaan teori sejarah pada masa itu, (1) yaitu teori evolusi biologis yang dianut dari ilmu alam yang kemudian menjadi jurubicara aliran positivisme; (2) filsafat romantik sebagai reaksi terhadap aliran pertama kemudian menjadi juru bicara kaum idealis dari aliran idealismus.

     Menurut Habermas paradigma ilmu sosial dapat dibagi menjadi tiga paradigma, 1.instrumental knowledge (paradigma positivis), 2. hermeneutic knowledge  (paradigma interpretatif), 3. critical emancipatory (paradigma kritik). Pada dasarnya paradigma kritis memperjuangkan pendekatan yang bersifat holistik, serta menghindari cara berpikir deterministik dan reduksionistik. Bukankah pernyataan itu selaras dengan pandangan  yang banyak dianut oleh para sejarawan kekinian, bahwa sejarah dapat dimengerti melalui pengalaman,  bukan pengalaman ilmu alam, tetapi pengalaman kemanusiaan yang begitu plural dan partikular.  Fenomena historis adalah bahasa lain dari Realitas Sosial yang diikat oleh kurun waktu. Realitas sosial hemat Habermas harus dilihat dalam perspektif kesejarahan. Pernyataan Habermas itu sangat menarik untuk dicermati.


Covering Law Model (CLM)
     CLM adalah model yang dikembangkan untuk memberikan penjelasan sejarah. Model ini berawal dari pikiran Hume  (1712-1776) seorang filsuf berasal dari Skotlandia. Hematnya, alam diatur oleh hukum-hukum tertentu, demikian pula perbuatan manusia harus tunduk kepada prinsip-prinsip tertentu yang konstan dan universal.  Pendapat ini kemudian didukung oleh Auguste Comte (1798-1857) dengan aliran positivismenya yang mengusung hanya satu jalan untuk mencapai pengetahuan yang benar dan dipercaya-entah apa obyek penelitiannya apakah alam hidup, alam mati, sejarah dan sebagainya, yaitu menerapkan metoda-metoda ilmu eksakta.
Pengaruh kuat  aliran postivis ini merasuk pada pikiran Hempel. Ia dalam teorinya yang dikenal dengan Covering Law Model (CLM), mengklaim, bahwa dalam mengeksplanasi suatu peristiwa berarti menunjukan suatu pernyataan yang dapat dideduksikan dari (1) pernyataan-pernyataan tertentu tentang kondisi yang mendahuluinya atau yang terjadi secara bersamaan, dan (2) hukum-hukum atau teori-teori universal tertentu dapat diuji secara empirik.  

                Untuk memudahkan pemahaman dari pandangan Hempel dengan CLMnya, kita dapat mengambil contoh. Bagaimana tentara Irak dibawah Saddam Husein dapat diporak-porandakan oleh tentara Amerika pada tahun 2003 ?. Pertanyaan ini jika diterangkan menurut pola pikir CLM berbentuk sebagai berikut:
1. Selalu, bila musuh menyerang dengan kekuatan militer yang kuat dan canggih, terlebih dapat mendominasi udara, maka perlawanan dapat dihentikan.
2. Tentara Amerika dengan jelas dapat memperlihatkan keunggulan militernya bila dibandingkan dengan tentara Irak.
Contoh lainnya adalah bagaimana ketika negara-negara dikenal dengan sebutan Newly Industrial Economics (NIES) di Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia dan Thailand pada dekade 70an-80an mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat? Pertanyaan ini jika diterangkan sama seperti di atas maka bentuknya sebagai berikut:
1.   Selalu, bila suatu negara yang membangun dengan teori pembangunan pertumbuhan cepat (rapid growth) akan cepat mengalami pertumbuhan ekonominya.
2.   Teori pembangunan pertumbuhan cepat (rapid growth) adalah resep yang paling handal untuk memajukan pertumbuhan suatu negara.

      Dari contoh dua pertanyaan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa peristiwa yang ingin diterangkan (eksplanandum) diterangkan dengan memuaskan (eksplanasi). Sebab dalam CLM eksplanandum disimpulkan melalui sebuah deduksi logis dari sebuah ucapan nomologis (yang bersifat pola hukum). Pernyataan  penjelasan CLM mengelitik bagi para penentangnya. Bagi para penentang CLM  penjelasan yang dianut oleh  penganut CLM sangat naif. Bukankah perlawanan pejuang Irak terhadap tentara Amerika sampai saat ini semakin membahana. Bukankah negara yang tergabung dalam NIES memasuki tahun  2000an paling tidak Indonesia dalam pertumbuhan ekonominya sangat tertatih-tatih, kalau tidak ingin disebut tersungkur.
              
 Apabila dicermati pandangan CLM ini sangat  deterministik  yaitu kausalitas dalam fenomena historis hanya dikembalikan kepada satu faktor saja. Faktor itu melulu dianggap sebagai faktor tunggal yang menjadi faktor kausalitas. Eksplanasi sejarah merupakan suatu kesempatan untuk menjawab pertanyaan mengapa (why) ? Bukan merupakan sebab yang alami.  Sejarawan Sartono Kartodirdjo menjawab pertanyaan mengapa dalam penjelasan sejarah adalah dengan menggunakan pendekatan multidimensional.

Pendekatan multidimensional yang ditawarkan oleh Sartono semakin dipahami ketika  kita membaca karya Peter Burke , yaitu  History and Social Theory (1993). Buku  itu  pada tahun 2001 diterjemahkan  ke dalam Bahasa Indonesia yang  diterbitkan oleh yayasan Obor Indonesia. Dalam bukunya Burke (2001) selain membincangkan bagaimana para sosiolog dan sejarawan saling menggunakan konsep-konsep dari masing-masing disiplin, dan berupaya juga menjelaskan mengapa dan bagaimana sejarawan dan ilmu-ilmu sosial perlu memperdalam apresiasi mereka terhadap hasil kerja sejawat diluar disiplin masing-masing dan meninggalkan dialog take and give dalam persoalan serius seperti masalah epistemologi dan konstruk-konstruk dari masing-masing disiplin

Pendekatan Kausalitas
     Paradigma kritis menurut Habermas tidak melulu terlibat dalam teori yang spekulatif, tetapi lebih dikaitkan dengan keberpihakannya kepada masyarakat dalam menjalankan realitas sosialnya. Ketika kita mendiskusikan fenomena masyarakat dengan realitas sosialnya maka pembicaraan tentang kausalitas tidak dapat diabaikan. Sebab di dalamnya terkandung gejala, situasi, permasalahan atas obyek manapun yang komplek. Sartono Kartodirdjo memberikan penjelasan tentang hubungan antar tindakan aktor dengan  yang lainnya tidak sesederhana seperti yang kita bayangkan, karena di dalamnya menyangkut motivasi, sikap, struktur kepribadian, latar belakang kondisi sosial, dan lain sebagainya. Sekedar contoh adalah  marahnya (amuk)  para simpatisan salah satu partai kepada partai  dan simpatisannya yang selalu mendominasi dalam setiap pemilihan umum di Banjarmasin pada tanggal 23 Mei 1997.  Amuk massa dikatagorikan sebagai political violence. Mengapa bisa terjadi amuk massa. Untuk menjelaskannya diperlukan pengetahuan dan uraian yang komprehensip mengenai situasi nasional pada tahun-tahun, bulan, dan minggu-minggu sebelum peristiwa itu terjadi. 

                Katakanlah munculnya amuk massa dapat terjadi  ketika ada sejumlah faktor penentu yang disebut necessary condition.  Dalam artian kita harus mengembalikannya kepada struktur sosial yang memungkinkan (structural conducciveness) munculnya suatu gejolak. Acapkali terjadinya depresi ekonomi atau adanya ancaman tertentu mengakibatkan apa yang disebut ketegangan struktural (structural strain).  Keadaan structural conducciveness dan structural strain sangat memungkinkan masyarakatnya mengalami apa yang disebut alienasi. 

 Alienasi apabila dikritisi oleh pandangan Paulo Fraire yang banyak dikenal sebagai pakar pendidikan akan tetapi bagi saya ia adalah seorang humanis  akan memunculkan apa yang disebut suatu proses  penyadaran (conscientizacao). Paulo Fraire membagi tiga tingkatan kerangka besar tentang kesadaran dalam masyarakat, yaitu:
1. Kesadaran magis, mewartakan bahwa kemiskinan ataupun ketidak berdayaan manusi disebabkan oleh faktor-faktor dari luar manusia;
2. Kesadaran naif, menjelaskan mengapa  suatu masyarakat mengalami suatu kemiskinan yang terstruktur sebab kesalahannya berada di  masyarakat sendiri,  karena tidak satupun anggotanya mempunyai jiwa wirausaha;
3. Kesadaran kritis, melihat aspek sistem dan struktur sebagai masalah.
           Simpatisan tertentu dari salah satu  partai di Banjarmasin pada 1997 merasa teralienasi oleh sistem dan struktur yang terjadi, sehingga membuahkan kesadaran diri untuk menciptakan apa yang diinginkan dengan cara amuk massa.

 Faktor lain yang menciptakan amuk massa adalah masalah kekecewaan relatif (relative deprivation). Kekecewaan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu (1) decremental deprivation suatu kondisi ketika terjadi harapan yang dimiliki oleh seseorang konstan, sedangkan kemampuan untuk meriahnya menurun; (2) aspirational deprivation, adalah harapan seseorang meningkat, tetapi kemampuannya untuk memenuhi harapan itu konstan; (3)  progressive deprivation,  kondisi  tentang harapan-harapan seseorang semakin meningkat, tetapi kemampuan untuk menggapainya malah menurun. Amuk massa,  yang terjadi di Banjarmasin disertai pengrusakan terhadap sasaran  yang dituju akan dilakukan oleh individu ataupun sekelompok orang ketika ia berada dalam kondisi progressive deprivation. 

                Ketika membicarakan kausalitas tindakan individu yang terlibat dalam amuk massa biasanya tidak lepas dari nilai budaya. Nilai budaya dirinci ke dalam  empat hal, yaitu etika, persepsi, sensibilitas dan estetika. Nilai-nilai budaya itu merupakan faktor dominan walaupun ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi setiap tata laku individu, institusi atau yang lainnya yang kelak mempengaruhi sebuah perilaku. Memahami kausalitas  perilaku sering dikembalikan kepada faktor-faktor kepribadian individu dengan pendekatan emphaty. Dalam kontek ini ketika kita hendak meneropong kausalitas  perilaku maka tidak cukup dengan faktor psikologis tanpa disertai faktor kultural.

      Bagaimana kondisi disituasikan agar bermakna kemudian disebarkan menjadi keyakinan umum (the spread of generalized belief), sehingga keadaan untuk meledakan amuk massa terkondisikan.  Dicari juga faktor pemicu sebagai sesuatu yang dianggap dramatik (the precipitating factor). Bukankah kebencian simpatisan salah satu partai semakin memuncak dan diledakannya ketika ada kampanye putaran terakhir dari salah satu partai yang dianggap paling menghegamoni. Kenapa aktor intelektual tidak pernah terditeksi keberadaannya yang jelas keberadaannya secara semu sangat dirasakan. Bagaimana peran para jurkam dari partai-partai yang terlibat dalam kompetisi Pemilu ketika berkampanye. Bukankah mereka dapat juga dikatakan sebagai  penyulut kebencian dan   dengan pesona retorika pidatonya mereka mampu menghimpun massa.
           
 Paparan di atas menggambarkan, bahwa suatu fenomena historis kasus-kasusnya begitu beragam dan saling berkaitan, sehingga  determinis atau dalil-dalil ilmu alam tidak mampu menjelaskan  mengapa fenomena historis itu terjadi tanpa  paradigma kritis yang multikausalitas.

Posisi  Ilmu Sejarah dengan Ilmu-ilmu Sosial
    Ilmu sejarah memiliki kontradiksi dengan bidang ilmu-ilmu sosial lainnya. Di mana sejarah memiliki hubungan dengan gejala yang unik, sekali terjadi, dan terikat dengan konteks waktu dan tempat. Sementara ilmu-ilmu sosial berusaha mencari hukum umum (general laws), terjadi berulang kali dan lepas dari konteks waktu dan tempat (nomothetic).  Namun Sejarah dan ilmu-ilmu sosial memiliki hubungan timbal balik. Sejarah diuntungkan oleh ilmu-ilmu sosial, dan sebaliknya. Dalam sejarah baru, yang memang lahir berkat imu-ilmu sosial, penjelasan sejarah didasarkan atas ilmu-ilmu sosial. Belajar sejarah tidak dapat dilepaskan dari belajar ilmu-ilmu sosial, meskipun sejarah punya cara sendiri menghadapi obyeknya. Pendekatan sejarah juga berbeda dengan ilmu-ilmu sosial. Sejarah itu diakronis, memanjang dalam waktu, sedangkan ilmu-ilmu sosial itu bersifat singkronis, melabar dalam ruang. Sejarah mementingkan proses, sedangkan ilmu-ilmu sosial menekankan struktur.    

    Posisi ilmu sejarah bisa dijadikan alat kritik bagi ilmu-ilmu sosial lainnya, seperti Teori Revolusi dari Karl Marx perlu mendapatkan kritikan dari sejarah  karena ilmu sosial yang 'melebar dalam ruang' tidak berdasarkan fakta sejarah yang lengkap. Teori Revolusi dari Karl Marx di bangun berdasarkan 'Filsafat Materialisme Historis'. Teori Revolusi ini dikembangkan berdasarkan 'teori perjuangan kelas' bahwa tiap-tiap perkembangan masyarakat selalu dengan revolusi. Seperti tahap masyarakat kapitalis dicapai melalui suatu revolusi kapitalis, di mana Revolusi perancis 1789 dianggap sebagai revolusi dalam pengertian modren karena berhasil menggulingkan 'sistem teokrasi' dengan 'sistem demokrasi'.
 
Posisi sejarah lainnya, permasalahan dalam ilmu sejarah dapat dijadikan sebagai permasalahan ilmu-ilmu sosial, seperti buku Barington Moore, Jr, Social origins of Dictatorship and Democracy: Lord and Peasant in the Making of The modern World, yang membuat generalisasi tentang revolusi Inggris, Perancis, Amerika, Cina, Jepang dan India. Barintong dalam bukunya menjelaskan, mengenai peran petani dalam menentukan revolusi di Rusia dan Cina, kecil di Jepang, tidak penting di India, dan meragukan di Jerman serta Inggris.  

Selanjutnya pendekatan sejarah yang bersifat diakronis dapat menambah dimensi baru pada ilmu-ilmu sosial yang sinkronis. Buku Elly Touwen-Bouswma, staat Islam en locale leiders in West Madura, Indonesia: Een Historisch-Anthropologissch studie, selain riset antropologi dengan penelitian lapangan, juga dikombinasikan dengan penemuan-penemuan sejarah. Hasil dari perpaduan ini dapat diakui sebagai ilmu sosial dan bukan sejarah.     

Penutup
    
    Sejarah adalah ilmu mengenai perkembangan manusia yang unik pada waktu dan tempat tertentu. Peristiwa yang terjadi dalam sejarah dapat dibedakan menjadi dua arti antara sejarah dalam arti objektif dan sejarah dalam arti subjektif. Sejarah dalam arti objektif, adalah kejadian atau peristiwa yang sebenarnya (History of Actuality). Sejarah dalam arti subjektif (History of Record) adalah pengkisahannya harus menggunakan secara benar sumber-sumber bukti peninggalan peristiwa itu terjadi yang bersifat akurat dan kredibel, baik berupa benda-benda (artifact) maupun dokumen-dokumen tertulis.

    Dalam pengunkapan inilah dibutuhkan kecermatan sejarawan dalam mengeksploitasi peristiwa sejarah kedalam bentuk penulisan sejarah. Di sini diperlukan kaedah-kaedah sejarah, untuk merangkum semuanya, seperti : regularity, generalisasi, inferensi statistic dan metode statistik, pembagian waktu, sejarah naratif dan penjelasan yang bersifat multi interpretable. Sementara Pendekatan Kausalitas pada dasarnya adalah pendekatan kritis untuk menjawab pertanyaan mengapa sebagai penolakan terhadap gaya penulisan sejarah positivis yang penjelasannya melulu bersifat determinis dan monokausalitas. Kausalitas dalam penjelasan sejarah dapat dibangun dengan pendekatan multidimensional (meminjam istilahnya  Sartono Kartodirdjo). Pendekatan multidimensional yang ditawarkan oleh Sartono semakin dipahami ketika  kita membaca karya Peter Burke, yaitu  History and Social Theory (1993). Buku itu pada tahun 2001 diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh yayasan Obor Indonesia. Dalam bukunya Burke selain membincangkan bagaimana para sosiolog dan sejarawan saling menggunakan konsep-konsep dari masing-masing disiplin, dan berupaya juga menjelaskan mengapa dan bagaimana sejarawan dan ilmu-ilmu sosial perlu memperdalam apresiasi mereka terhadap hasil kerja sejawat diluar disiplin masing-masing dan meninggalkan dialog take and give dalam persoalan serius seperti masalah epistemologi dan konstruk-konstruk dari masing-masing disiplin.

KEPUSTAKAAN

Burke, Peter. Sejarah dan Theori Sosial. Jakarta: Yayasan Obor, 2001.
Elster, Jon. Karl Marx Marxisme-Analisis Kritis. Terj. Jakarta: Penerbit Prestasi Pustakaraya, 2000.

Fakih, Mansour. Runtuhnya Teori Pembangunan Dan Globalisasi. Yogyakarta: Insist. 2003.

Gottschalk, Louis. Mengerti Sejarah. Terj. Nugroho Notosusanto, Jakarta: Universitas Indonesia. 1975.


Gurr, Robert Ted, Why Men Rebel. New Jersey: Princenton University Press, 1970.

Hempel. Carl. The Function of General Laws in History. Dalam Patrick Gardiner, Theories of History. New York: The Free Press  and London: Collier Macmillan Publishers,1959.

Kartodirdjo, Sartono. Pendekatan Ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah. Jakarta: Gramedia,1992.

_______.Pemikiran dan Perkembangan Historiografi Indonesia: Suatu Alternatif, Jakarta: Gramedia,1982.

Kuntowidjoyo, Selamat Tinggal Mitos Selamat Datang Realitas. Bandung: Mizan, 2002.

_______. Penjelasan Sejarah, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2008.

Rochmat, Saefur. Ilmu Sejarah: Dalam Perspektif Ilmu Sosial, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.

Smelser J, Neil. Theory of Collective Behavior. New York: The Free Press,1971.

White, Morton. Historical Explanation” dalam Patrick Gardiner (ed.,) Theories of History. New York: The Free Press and London: Collier Macmillan Publisher,1959.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar