Jumat, 17 Agustus 2012

BEBERAPA ORANG YANG DIBOLEHKAN TIDAK BERPUASA


BEBERAPA ORANG YANG DIBOLEHKAN TIDAK BERPUASA
1.      Orang sakit yang dapat menimbulkan mudharat bila ia berpuasa.
Terhadap orang sakit boleh baginya untuk berbuka pausa, namun wajib baginya untuk mengqadhanya. Sedangkan bagi oyang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh maka sebagai ganti puasa wajib baginya membayar fidyah sebaganyak 1 mod kepada faqir miskin untuk satu hari puasa.
 
2.      Musafir
Dengan ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang dibolehkan qashar shalat (± 134 km atau pendapat lain ± 96 km) dan semenjak subuh ia telah musafir. Maka bila seseorang melakukan perjalanan setelah subuh maka untuk hari tersebut tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. Terhadap musafir yang tidak berpuasa maka wajib untuk mengqadhanya tanpa membayar fidyah.
3.      Orang tua renta.
Terhadap orang yang sudah pikun dan tidak sanggup lagi berpuasa maka dibolehkan baginya meninggalkan puasa tetapi diwajibkan baginya membayar fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin sebanyak 1 mod untuk satu hari puasa.
4.      Wanita hamil atau menyusui.
Terhadap wanita hamil dan menyusui bila ia berbuka puasa karena takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan dirinya beserta anaknya maka terhadap keduanya hanya wajib mengqadha puasa tanpa wajib membayar fidyah. Sedangkan bila ia berbuka karena takut terhadap kesehatan anaknya saja maka wajib terhadapnya qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak 1 mod untuk setiap hari.
Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan dengan kilo gram adalah 0,6912 kg (Berdasarkan berat beras 1 liter = 0,8 kg)   dibulatkan menjadi 0,7 kg.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar