BEBERAPA ORANG YANG DIBOLEHKAN TIDAK
BERPUASA
1.
Orang sakit yang dapat menimbulkan mudharat bila ia berpuasa.
Terhadap orang sakit boleh baginya untuk berbuka pausa, namun wajib
baginya untuk mengqadhanya. Sedangkan bagi oyang sakit yang tidak ada harapan akan
sembuh maka sebagai ganti puasa wajib baginya membayar fidyah sebaganyak 1 mod
kepada faqir miskin untuk satu hari puasa.
2.
Musafir
Dengan ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang
dibolehkan qashar shalat (± 134 km atau pendapat lain ± 96 km) dan semenjak
subuh ia telah musafir. Maka bila seseorang melakukan perjalanan setelah subuh
maka untuk hari tersebut tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. Terhadap
musafir yang tidak berpuasa maka wajib untuk mengqadhanya tanpa membayar fidyah.
3.
Orang tua renta.
Terhadap orang yang sudah pikun dan tidak sanggup lagi berpuasa
maka dibolehkan baginya meninggalkan puasa tetapi diwajibkan baginya membayar
fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin sebanyak 1 mod untuk satu hari
puasa.
4.
Wanita hamil atau menyusui.
Terhadap wanita hamil dan menyusui bila ia berbuka puasa karena
takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan dirinya beserta anaknya
maka terhadap keduanya hanya wajib mengqadha puasa tanpa wajib membayar fidyah.
Sedangkan bila ia berbuka karena takut terhadap kesehatan anaknya saja maka
wajib terhadapnya qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak 1 mod untuk setiap
hari.
Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter,
jika dibandingkan dengan kilo gram adalah 0,6912 kg (Berdasarkan
berat beras 1 liter = 0,8 kg) dibulatkan menjadi 0,7 kg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar