ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
Pada saat pembayaran zakat fitrah, banyak yang membayar dengan uang
namun memakai harga beras yang mereka makan sehari-hari. Hal ini didukung
adanya beberapa fatwa ulama. Namun sesuaikah hal tersebut? Berikut pendapat 4
mazahab ahli Fiqih.
1. Mazhab Hanafi
Imam
Abu Hanifah berpendapat bahwa jenis-jenis makanan yang dikeluarkan
dalam zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi
belanda), tamar (kurma), zabib (anggur),
beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hintah (
gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq(adonan tepung).
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda:
ادوا قبل الخروج زكاة القطر فان علي
كل مسلم مدا من قمح او دقيق.
Artinya
: “tunaikanlah zakat fitrah sebelum kamu keluar untuk sembahyang, maka
wajib atas setiap orang merdeka mengeluarkan dua mud gandum dan daqiq (tepung
dari gandum)”.
Disamping
itu Imam Abu Hanifah juga berperndapat boleh pula mengeluarkan zakat fitrah
dengan cara menghargakan makanan-makanan yang disebutkan di atas dengan
menggunakan uang atau barang-barang yang lain dari apa saja yang
dikehendakinya, bahkan beliau berpendapat mengeluarkan uang lebih baik dari
pada menggunakan qut (makanan pokok yang dapat disimpan dan
tahan lama) dikarenakan uang lebih banyak manfaatnya dan bisa digunakan untuk
kebutuhan yang diinginkan fakir miskin, hal ini didasari hadits Rasulullah
S.A.W.
اغنواهم عن المسألة فى مثل هذا اليوم
Artinya
: “Perkayakanlah orang-orang miskin dari meminta-minta pada
hari ini”.
Hadits
di atas menganjurkan kita memperkaya orang miskin yaitu memenuhi kebutuhannya,
untuk memenuhi kebutuhan para fuqaraa (orang-orang
miskin) boleh dengan cara memberi makanan boleh pula dengan memberikan uang
atau barang yang lain, bahkan menggunakan uang lebih cocok dalam menunaikan
hajat para fuqaraa, dan sipemberi pun lebih mudah dalam
menunaikannya. Dan Abu Yusuf berkata : “aku lebih cinta mengeluarkan daqiq dari
pada gandum kemudian uang lebih baik dari pada daqiq dan
gandum karena uang lebih dominan dalam menunaikan kebutuhan orang-orang fakir”.
Adapun
kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah menurut mazhab Abu Hanifah
adalah ½ sha’ gandum atau satu sha’ syair, satu sha’ kurma, pendapat ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Sha’labah bin Su’ar al-Uzry
أدوا عن كل حر وعبد نصف صاع من بر, او
صاعا من تمراومن شعير
Artinya : “Tunaikanlah
dari setiap orang merdeka dan hamba ½ sha’ gandum atau satu sha’ kurma ataupun
syair”.
Sedangkan
masalah anggur maka golongan yang bermazhab Hanafi berbeda
pendapat tentang kadar yang dikeluarkan, sebahagian berpendapat satu sha’
anggur dan sebahagian yang lain berpendapat ½ sha’ anggur. Satu sha’ 8 Rithal
‘Irak menurut mazhab Hanafi, satu Rithal ‘Iraqiy 230 Dirham atau 3800
gr karena Nabi Saw berwudhuk dengan satu mod yaitu 2 Rithal dan mandi
dengan satu sha’ yaitu 8 Rithal.
2. Mazhab
Maliki
Imam
Malek berpendapat zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah qut balad (makanan
pokok suatu daerah), akan tetapi beliau membatasi qut balat tersebut hanya
sembilan macam yaitu gandum, syair, sulti, jagung, dakhan,
kurma, anggur, susu yang sudah kering yang tidak diambil buihnya, tidak boleh
mengeluakan makanan selain sembilan macam yang disebutkan di atas seperti ful (kacang-kacangan)
dan adas.
Apabila
terdapat jelas yang sembilan ini atau sebahagiannya, maka boleh dipilih salah
satunya untuk mengeluarkannya. Dan jika dalam suatu daerah mengkonsumsi dua
macam jenis makanan pokok seperti padi dan jagung dan keduanya sama dibutuhkan
dalam daerah tersebut maka boleh terhadapmuzakki memilih
diantara keduanya, kemudian apabila terdapat seluruhnya atau sebahagiannya
sedangkan yang dijadikan makanan pokok itu lain maka wajib dikeluarkan barang
yang dijadikan makanan pokok kecuali makanan tersebut kurang baik ketimbang
jenis yang sembilan itu. Golongan yang bermazhab Maliki berpendapat boleh
mengeluarkan daging bila sudah dijadikan makanan pokok.
Sedangkan
kadar yang dikeluarkan menurut Imam Malek adalah satu sha’ makanan pokok
yang telah disebutkan. Kadar 1 sha’ adalah 4 mud. Yaitu 685 Dirham
5/7 atau 5 1/3 Rithal Baghdadiy sama dengan sepenuh dua telapak tangan
(cidukan tangan) seseorang yang pertengahan(tidak terlalubesar dan tidak
terlalu kecil)
3. Mazhab
syafi’i
Imam
Syafi’i berpendapat zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan menggunakan qut (makanan
pokok yang mengenyangkan), akan tetapi golongan yang bermazhab Syafi’i berbeda
pendapat tentang qut yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah.
Diantara
mereka ada yang berpendapat qut yang digunakan adalah qut balat yaitu
makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah, sekalipun muzakki tidak
mengkonsumsinya. Sebahagian yang lain berpendapat qut yang
digunakan adalah qut dirinya yaitu makanan pokok yang ia
konsumsi walaupun daerah tersebut mengkonsumsi jenis makanan yang lain. Ada
juga yang berpendapat boleh kedua-duanya,
Maka
pendapat jumhur qut yang digunakan adalah qut yang
dikonsumsi suatu daerah, dan boleh juga mengeluarkan qut yang
tidak ia konsumsi asalkan yang lebih baik, seperti suatu daerah mengkonsumsi
beras maka boleh mengeluarkan gandum, dan daerah yang mengkonsumsi anggur boleh
mengeluarkan kurma dan lain sebagainya, lebih baik yang dimaksudkan disini
adalah banyak dijadikan sebagai qut, bukan harganya lebih mahal.
Imam Syafi’I juga berpendapat jika dalam suatu daerah ada beberapa macam
makanan pokok yang dikonsumsi maka boleh mengeluakan zakat fitrahnya qut apa
saja yang diinginkannya, akan tetapi yang lebih baik mengeluarkan qut yang
lebih bagus, tidak boleh mengeluarkan beberapa jenis dalam satu sha’, seperti ½
sha’ kurma dan ½ sha’ anggur.
Menurut pendapat Imam Syafi’I kadar satu sha’ adalah 685
5/7 dirham atau 5 1/3 Rithal Baghdadiy. Berkata Imam Nawawi dalam Raudhah “telah
sulit membuat batasan satu sha’ dengan timbangan, karena satu sha’ yang
dikeluarkan Rasulullah s.a.w adalah takarannya diketahui tetapi berbeda-beda
ukuran timbangannya, karena perbedaan benda yang dikeluarkannya, seperti
biji-bijian, kacang-kacangan dan lain-lain”
4. Mazhab
Hanbali.
Imam Hambali berpendapat
makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah hanya beberapa jenis makanan saja
yang telah dinashkan oleh rasulullaah saw yaitu gandum, syair, kurma, anggur,
susu yang kering, beliau juga berpendapat boleh mengeluarkan sawek dan daqiq yaitu
makanan pokok yang sudah menjadi tepung. Dan jika tidak diperdapatkan
jenis-jenis yang telah disebutkan di atas maka boleh mengeluarkan biji-bijian
atau buah-buahan yang dijadikan sebagai makanan pokok, tidak boleh mengeluarkan
yang lain seperti daging sekalipun dijadikan sebagai makanan pokok.
Sedangkan
kadar yang dikelurkan adalah satu sha’ sama dengan empat cidukan kedua telapak
tangan, dari tangan orang yang pertengahan atau 2751 gr, berkata
sekolompok ulama 2176 gr.
Dari
uarain diatas dapat kita simpulkan bahwa diantara 4 mazhab yang mu`tabar hanya
Mazhab Hanafi yang membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang.
Beramal
Dengan Mazhab Hanafi
Imam
Hanafi adalah salah seorang Ulama Mujtahid Muthlaq yang hasil ijtihadnya sah
diikuti oleh semua ummat Islam. Walaupun pendapat yang kuat tentang zakat
fitrah adalah pendapat dari Imam Syafi’i, namun boleh saja kita mengeluarkan
zakat fitrah dengan berpagang kepada pendapat Imam Hanafi yaitu membayar zakat
fitrah dengan uang.
Berkata
Ibnu Jamal, pendapat yang shahih dari kalam mutaakh-khirin seperti Ibnu Hajar
dan lainnya bahwa boleh berpindah dari satu mazhab kepada mazhab yang lain yang mudawwan (terkodifikasi)walau
hanya karena keinginan semata, baik berpindah untuk selama-lamanya ataupun pada
sebahagian masalah saja sekalipun ia pernah berfatwa dan memutuskan hukum dan
beramal dengan mazhab yang lain selama tidak terjadi talfiq (mengikuti
pada sebahagian hal dalam satu perkara) sehingga kedua Imam tersebut tidak
mengakui keshahihan amal tersebut.
Para
ulama syafii sepakat bahwa perbuatan yang dikerjakan dengan talfiq tidak
sah, bahkan sebagian kalangan ulama berpendapat bahwa para ulama telah ijmak
bahwa amalan yang dikerajakan dengan talfiq tidak sah.
Karena
itu membayar zakat fitrah dengan uang harus sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi
hanya menetapkan zakat fitrah pada empat jenis makanan saja, yaitu : hintah (gandum), syair (padi
belanda), tamar (kurma), zabib (anggur),
beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hintah (
gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung).
Adapun
kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah menurut mazhab Abu Hanifah
adalah ½ sha’ gandum atau satu sha’ syair, satu sha’ kurma. Sedangkan masalah
anggur maka golongan yang bermazhab Hanafi berbeda pendapat
tentang kadar yang dikeluarkan, sebahagian berpendapat satu sha’ anggur dan
sebahagian yang lain berpendapat ½ sha’ anggur. Satu sha’ 8 Rithal ‘Irak
menurut mazhab Hanafi, satu Rithal ‘Iraqiy 230 Dirham atau 3800 gr karena
Nabi Saw berwudhuk dengan satu mod yaitu 2 Rithal dan mandi dengan satu sha’
yaitu 8 Rithal.
Sedangkan
kadar yang dikeluarkan menurut Imam Malek adalah satu sha’ makanan pokok
yang telah disebutkan. Kadar 1 sha’ adalah 4 mud. Yaitu 685 Dirham
5/7 atau 5 1/3 Rithal Baghdadiy sama dengan sepenuh dua telapak tangan
(cidukan tangan) seseorang yang pertengahan(tidak terlalubesar dan tidak
terlalu kecil).
Menurut pendapat Imam Syafi’I kadar satu sha’ adalah 685
5/7 dirham atau 5 1/3 Rithal Baghdadiy. Berkata Imam Nawawi dalam Raudhah “telah
sulit membuat batasan satu sha’ dengan timbangan, karena satu sha’ yang
dikeluarkan Rasulullah s.a.w adalah takarannya diketahui tetapi berbeda-beda
ukuran timbangannya, karena perbedaan benda yang dikeluarkannya, seperti
biji-bijian, kacang-kacangan dan lain-lain”
Sedangkan
kadar yang dikeluarkan menurut Imam Hambali adalah satu sha’ sama dengan empat
cidukan kedua telapak tangan, dari tangan orang yang pertengahan atau
2751 gr, berkata sekolompok ulama 2176 gr.
KESIMPULAN
Dari
uraian ini dapat diambil kesimpulan bahwa, membayar zakat fitrah dengan uang
haruslah dari harga hintah (gandum), syair (padi
belanda), tamar (kurma) dan zabib (anggur).
Tidak sah membayar zakat fitrah dengan harga beras, karena Imam Hanafi
berpendapat tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dari selain empat jenis makanan
tersebut seperti dengan harga beras sebagaimana dikerjakan kebanyakan
masyarakat saat ini.
Kemudian
kadar yang dikeluarkan adalah ½ sha’ gandum atau 1900 gr atau satu sha’ syair
atau satu sha’ kurma yaitu 3800 gr. Tidak sah menghargakan gandum atau kurma
dengan kadar satu sha’ dalam mazhab Syafi’i dan Maliki yaitu 2764 gr atau kadar
satu sha’ dalam mazhab Hambali yaitu 2751 gr atau 2176 gr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar