A. Pendahuluan
Alquran adalah petunjuk hidup bagi manusia yang dapat dijadikan pedoman dan undang-undang di dalam memecahkan segala persoalan. Selain itu juga Alquran adalah menjadi obat bagi siapa yang benar-benar mengamalkannya. Banyak sekali rahasia-rahasia yang terkandung di dalamnya dan tidak perlu keragua. Dan sudah banyak orang yang ingin melemahkan atau mencari sisi yang memungkinkan untuk dijadiakan kekurangannya, malah orang tersebut secara spontan dapat dikalahkan oleh Alquran itu sendiri.
Namun kesemuanya itu akan dapat memberikan petunjuk, kesan yang benar dan mendalam di lubuk hati, bila benar-benar diamalkan. Oleh karena itulah agar Alquran itu benar-benar dapat melekat di hati dan tidak sekadar dibaca dan dihapalmu membutuhkan kesungguhan untuk mempelajarinya. Di antaranya harus
mempunyai ilmu alat untuk menafsirakannya, di antaranya mengetahui seluk beluk bahasa arab, fiqh, ushul fiqh, sejarah asbabunnuzul, nasikh mansukh, sifat tawadhu’, aqidah yang benar, bersih dari hawa nafsu, menguasai hadis Nabi, ilmu qiraat, lmu ma’ani, ilmu bayan, ilmu kalam, dan ilmu lainnya.
Dalam kerangka memahami Alquran upaya yang dilakukan adalah melalui penafsiran-penafsiran. Dengan cara ini diharapkan segala kandungan makna Alquran yang masih terselubung dalam teks (lafaz) dapat terbuka sehingga sesuatu yang jelas.
“Secara teks Alquran memang tidak berubah, tetapi penafsiran atas teks selalu berubah-ubah sesuai konteks ruang dan waktu manusia. Karenanya, Alquran selalu membuka diri utuk dianalisis, dipersepsi, dan diinterpres tasikan (ditafsirkan) dengan berbagai alat, metode, dan pendekatan untuk menguak isi sejatinya. Aneka metode dan tafsir diajukan sebagai jalan untuk membedah makna terdalam dari Alquran itu.”
Bila ditinjau dari sudut pandang sejarah penafsiran Alquran tentunya beraneka ragam metode serta bentuk dalam penafsirannya. Para ulama telah membagi metode penafsiran Alquran kepada empat metode, yaitu: metode tahlili (analitik), metode ijmali (umum), metode muqarin (komparasi), dan metode Maudhu’i (tematik).
Dalam makalah yang sederhana ini penulis mencoba untuk menyajikan satu di antara empat metode Tafsir tersebut, yaitu metode Maudhu’i (tematik) dan penulis menyajikan dari segi maknanya, historitasnya, langkah-langkah yang ditempuh, analisis kelebihan dan kekurangannnya dan contoh penafsirannya.
B. Pengertian Tafsir Maudhui.
Banyak pengertian yang dapat diberikan terhadap Tafsir Maudhu’i. secara
Secara terminologi, para ahli tidak banyak berbeda dalam merumuskannya, Muhammad Hijazi dan Abd. Hayy al-Farmawi. Rumusan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
جمع الايات القرآنية ذات الهداف الواحد التى اشتركت فى موضوع ما وترتيبها حسب النزول ما أمكن ذلك مع الوقوف على أسباب نزولها ثم تناولها بالشرح والبيان والتعليق والاستنباط
Tafsir Maudhu’i adalah mengumpulkaan ayat-ayat Alquran yang mempunyai tujuan yang satu, bersama-sama membahasa topic/ judul/ tema tertentu dengan menertibkannya sedapat mungkin sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya. Kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan, penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungannya dengan ayat lain serta mengistimbat hokum.
Sedangkan menurut Zahir bin Awadh, Tafsir Maudhu’i yaitu : suatu metode pengumpulan ayat-ayat Alquran yang terpisah-pisah dari berbagai surat dalam Alquran yang berhubungan dengan topik (tema) yang sama baik secara lafas maupun hukum, dan menafsirkannya sesuai dengan tujuan-tujuan Alquran.
Sementara itu Baqir Al-Sadr memberikan pengertian, bahwa Tafsir Maudhu’i yaitu : suatu metode Tafsir yang berupaya menghimpun ayat-ayat Alquran dari berbagai surat dan yang berkaiatan pula dengan persoalan atau tema yang ditetapkan sebelumnya, kemudian membahas dan mengnalisa kandungan ayat-ayat tersebut sehingga menjadi suatu kesatuan yang utuh.
Dari berbagai pengertian yang dikemukakan tersebut di atas, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Tafsir Maudhu’i yaitu suatu metode penafsiran Alquran dimana para mufassir berupaya mengumpulkan ayat-ayat Alquran dari berbagai surat yang memiliki kesamaan tema, sehingga mengarah kepada suatu pengertian dan tujuan yang sama pula.
C. Historotas Metode Tafsir Maudhu’i
Bila ditelusuri di masa Rasullullah SAW sebenarnya sudah ada metode tafsir Maudahu’i ini yang menjelaskan beberapa ayat Alquran tentang tema atau topik-topik tertentu atau terdapat beberapa ayat yang semakna yang terkenal dengan sebutan tafsir Alquran dengan Alqurqan atau tafsir ayat dengan ayat. Sebab Alquran sebagai pedoman hidup bagi manusia, dan petunjuk ajarannya diturunkan sesuai dengan situasi kondisi yang dibutuhkan sehingga kadang-kadang diturunkan dengan ayat yang berbentuk mujmal, tetapi kadang-kadang dalam ayat terperinci atau bentuk khusus. Hal-hal yang diterangkan secara global pada suatu ayat, sering pula dijelaskan secara terperinci pada ayat lain, seperti halnya petujuk yang diberikan secara umum pada suatu tempat kemudian dijelaskan secara khusus pada tempat lain.
Contoh penggunaan metode tafsir Maudhu’i pada mada Nabi Muhammad SAW yakni penafsiran beliau terhadap kata “ظلم “ dalam ayat 82 surah al-Ana’m yang berbunyi sebagai berikut:
الذ ين آمنوا ولم يلبسوا إيمانهم بظلم أولئك ا لأمن وهم مهتدون
Kata “ ظلم ” diartikan oleh beliau dengan kemusyrikan sebagaimana disebutkan dalam Alquran surah Luqman ayat 13 yaitu:
ان الشرك لظلم عظيم
Penafsiran Nabi tentang ayat di atas dapat dijadikan sebagai awal sebagai lahirnya tafsir Maudhu’i dan mengisyaratkan lafas-lafas suatu ayat yang sukar diketahui maksudnya perlu dicari penjelasannya dengan ayat lain.
Perkmbangan berikutnya muncul benih-benih tafsir Maudhu’i beberapa halamanan kitab-kitab yang menafsirkan Alquran dengan Alquran sebagian tafsirnya walaupun hal itu belum dikhususkan sebagai tafsir Mauduh’i, misalnya al-Razi, tafsir al-Qurtubi, tafsir Ibn Arabi.
Selain itu sebagian ulama jug ditemukan telah menggunakan kajian metode tafsir yang mendekati metode tafsir Maudhu’i misalnya:
- Ibn Qoyyim, yang khusus membicarakan sumpah-sumpah dalam kitabnya” Al-Bayan fi Aqsam Alquran”.
- Abu Ubaidah dengan karyanya “ Majaz Alquran”.
- Abu Ja’far al-Nahas Menulis tafsir “ Al-Nasikh wa Al-Mansukh”.
- Al-Wahidi Menulis sebuah karya “Asbab al-Nuzul”.
- Al-Jash-Shash telah menulis “Ahkam al-Quran”.
Disini diketahui bahwa permulaan tafsir Maudhu’i telah tmbuh, tapi belum berdiri sendiri yang bersifat khusus, hanya mengupas berbagai macam judul/ tema/ pembahasan tertentu. Tapi hal ini setidaknya menjelaskan bahwa penafsiran metode yang semacam ini bukanlah hal yang baru. Hanya saja para mufassir belkangan ini menjadikan metode Maudhu‘i dalam Alquran metode yang berdiri sendiri, bahkan dipisahkan dengan metode yang lainnya.
Perkembangan berikutnya khazanah ilmu pengetahuan diperkaya dengan munculnya tafsir Maudhu’i.Tokoh pertama yang dipandang melahirkannya adalah Syekh Muhammad Abduh dengan tafsirnya “Al-Manar”, kendati secara secara umum tafsir ini bercorak tahlili, namun sangat kuat terlihat adanya membahas kecenderungan suatu tema atau topik tertentu. Kemudian disusul dengan Syekh Syalthut tokoh inilah yang pertama membangun dasar-dasar metode tafsir Mau dhu’i. Setelah itu bermunculanlah karya-karya sang sama dengan menggunakan tafsir Mauduh’i di antaranya:
- Al-Mar’ah fi Alquran, karya Abbas al- ‘Aqqad
- Al-Riba fi Aluran, karya Abu a’la al-Mawdudi
- Al-Aqidah fi Alquran al-Karim, karya Muhammad Abu Zuhroh
- Al-Uluhiyah wa al-Risalah fi Alquran al-Karim, karya Muhammad al-Samahi
- Al-Insan fi Alquran, karya Ibrahim Manna, dan lain-lain.
Metode tafsir Maudhu’i ini memang relatif sangat baru dibanding dengan metode tafsir yang lain. Keberadaannya sebagai sesuatu tafsir yang mandiri dinyatakan baru muncul beberapa dasawarsa terakhir, dipelopori oleh para dosen jurusan tafsir fakultas ushuluddin Universitas Al-Azhar, di bawah prakarsa Prof. Dr. Ahmad Sayyid al-Kumi.
Di Indonesia sendiri belum banyak karya tafsir yang menggunakan metode terbaru ini. Mungkin menjadi gebrakan yang baru ketika M. Quraish Shihab dan abang kandungya Umar Shihab mencoba mengungkapkan bebagai persoalan umat yang didekatkan melalui tema-tema Alquran. Kiranya pantas kalau mereka berdua dikatakan sebagai tokoh pertama di Indonesia yang memperkenalkan metode tafsir Maudhu’i.
D. Langkah-Langkah Yang Ditempuh.
Dalam mengugunakan metode tafsir Maudhu’i ini menggunakan kejelian dan kehati-hatian di antaranya harus mengetahui langkah-langkah kerja sesuai dengan aturan mainnya. Abd. Hayy Farmawi menawarkan langkah-langkah sebagai berikut
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh bagi seorang mufassir dalam menggunakan metode tafsir Maudhu’i ini, yaitu:
1. Tentukan terlebih dahulu masalah/topik (tema) yang akan dikaji, untuk menetapkan masalah ini dianjurkan melihat “Kitab Tafsir Alquran Al-Karim .karya sekelompok orientalis yang diterjemahkan oleh Muhammad Fuad Al-Baqi.
2. Inventarisir (himpun) ayat-ayat yang berkenaan dengan tema/topik yang telah ditentukan, (selain dibantu kitab di atas, dapat pula di baca Al-Mu’jam Al-Mufahras Li Al-Fil Quran “karangan M. Fuad Al-Baqi”.
3. Rangkai urutan ayat sesuai dengan masa turunnya baik itu Makiyah maupun Madaniyahnya, hal ini dapat juga dilihat pada “al-Itqon” karya Al-Suyuti dan “Al-Burhan” karya Al-Zarkasyi.
4. pahami korelasinya (munasabahnya) ayat-ayat dalam masing-masing suratnya.
5. Susun bahasan di dalam kerangka yang tepat, sistematis, sempurna dan utuh.
6. Lengkapi bahasan dengan Hadis. Sehingga uraiannya menjadi jelas dan semakin sempurna.
7. Pelajari ayat-ayat tersebut secara sistematis dan menyeluruh dengan cara menghimpun ayat-ayat yang mengandung pengertian yang serupa, menyesuaikan antara pengertian yang umum dan yang khusus, antara Mu’allaq dan Muqayyad, atau ayat-ayat yang kelihatannya kontradiksi, sehingga semua bertemu dalam satu muara sehingga tidak ada pemaksaan dalam penafsiran.
Adapun rumusan langkah-langkah yang ditempuh dalam metode tafsir Maudhu’i yang dikemukakan oleh Ali Hasan al-Aridh antara lain :
1. Himpun seluruh ayat-ayat Alquran yang terdapat pada seluruh surat yang berkaitan dengan tema yang hendak dikaji.
2. Tentukan urutan ayat-ayat yang dihimpun itu sesuai dengan masa turunnya dan mengemukakan sebab-sebab turunnya jika hal itu dimungkinkan.
3. Jelaskan munasabah antara ayat-ayat itu pada masing-masing suratya dan kaitkan antara ayat-ayat tersebut dengan ayat-ayat yang ada sesudahnya.
4. Buat sistematika kajian dalam kerangka yang sistimatis dan lengkap dengan outlinenya yang mencakup semua segi dari tema kajian tersebut.
5. Kemukakan Hadis-Hadis Rasulullah SAW yang berbicara tentang tema kajian serta menerangkan derajat hadis-hadis tersebut untuk lebih meyakinkan kepada orang lain yang memperlajari tema itu.
6. Rujuk kepada kalam (ungkapan-ungkapan Bangsa Arab dan syair-syair mereka) dalam menjelaskan lafas-lafas yang terdapat pada ayat-ayat yang berbicara tentang tema kajian dalam menjelaskan maknanya.
7. Kajian terhadap ayat-ayat yang berbicara tentang tema kajian dilakukan secara Maudhu’i terhadap segala segi dan kandungannya, bail lafaz ‘Am, Khas, muqayyad, mu’allaq, syarat, jawab, Hukum-hukum fiqih, nasakh dan Mansukh (bila ada), unsur balaghoh dan I’jaz, berusaha memadukan ayat-ayat lain yang diduga kontradiktif dengannya atau dengan Hadis-Hadis Rasulullah SAW yang tidak sejalan dengannya, menolak kesamaran yang sengaja ditaburkan oleh pihak-pihak lawan Islam, juga menyebut berbagai macam qira’ah, menerapkan makna ayat-ayat terhadap kehidupan masyarakat dan tidak menyimpang dari sasaran yang dituju dalam tema kajian.
Kedua prosedur atau langkah-langkah di atas, walaupun dikemukakan dengan cara sedikit berbeda namun secara esensial keduanya tentu saling berkaiatan dan saling melengkapi satu sama lainnya, sehingga nampaklah bahwa langkah-langkah tersebut menempatkan penyusunan pembahasan dalam satu kerangka yang sempurna.
Zahir bin Awadh, lebih luas menambahkan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menggunakan metode Tafsir Maudhu’i antara lain :
1. Menafsirkan ayat-ayat tersebut yang dapat dipahami dari padanya hikmah didatangkannya ayat-ayat yang tersebut dantujuan dari syari’at yang dibawanya.
2. Melahirkan tema tersebut dalam satu bentuk uraian yang sempurna dan lengkap yang berpedoman pada syarat-syarat penelitian ilmiah.
Dengan demikian semakin jelaslah bahwa dari ketiga pendapat tersebut di atas tetap menempatkan unsur tema atau topik sebagi unsur yang pertama dan sangat diutamakan. Inilah yang menjadi karakteristik metode Tafsir Maudhu’i yang membedakan dengan Tafsir lainnya.
Dari berbagai langkah yang dikemukakan di atas, maka kita dapat melihat beberapa persamaan dan sedikit perbedaan yang harus ditempuh bagi seorang mufassir dalam menggunakan metode Tafsir Maudhu’i ini.
Persamaannya adalah :
a. Bagi seorang mufassir harus terlebih dahulu menentukan topik yang akan dikaji, kemudian menghimpun ayat-ayat yang berkenaan dengan tema yang telah ditentukan dan menentukan pula urutan ayat sesuai dengan masa turunnya.
b. Menentukan munasabah antara satu ayat dengan ayat lainnya dengan menentukan pula bahasan dalam suatu kerangka yang tepat dan sistematis yang mencakup semua segi dari tema kajian.
c. Mengemukakan Hadis-Hadis Rasulullah SAW yang juga menerangkan tema yang telah ditentukan.
Sedangkan perbedaannya, tampak bagi kita bahwa Ali Hasan al-Aridh, ia menambahkan lebih jauuh untuk menjelaskan makna-makna ayat membicarakan tentang tema kajian yang telah ditentukan, sorang mufassir harus merujuk kepada lughot atau syair-syair Arab.
E. Analisis Kelebihan Dan Kekurangan Tafsir Maudhu’i
Sebagai suatu metode penafsiran Alquran, maka metode Maudhu’i ini memiliki beberapa kelebihan yang juga tidak terlepas dari beberapa kekurangannya.
1. Kelebihan :
a. Metode ini akan jauh dari kesalahan-kesalahan karena ia menghimpun berbagai ayat yang berkaitan dengan satu topik bahasan sehingga ayat yang satu menafsirkan ayat yang lain.
b. Dengan metode Maudhu’i seseorang mengkaji akan lebih jauh mampu untuk memberikan sesuatu pemikiran dan jawaban yang utuh dan sempurna tentang suatu pokok permasalahan (tema) yang dikaji.
c. Kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan mudah untuk dipahami. Hal ini karena ia membawa pembaca kepada petunjuk Alquran yang mengemukakan berbagai pembahasan yang terperinci dalam satu disiplin ilmu.
d. Dengan metode ini juga dapat membuktikan bahwa persoalan-persoalan yang disentuh Alquran bukan bersifat teoritis semata-mata atau yang tidak dapat ditrapkan dalam kehidupan masyarakat. Namun ia dapat membawa kita kepada pendapat Alquran tentang berbagai problem hidup yang disertakan pula dengan jawaban-jawabannya.
e. Ia dapat mempertegas fungsi Alquran sebagai kitab suci serta mampu membuktikan keistimewaan-keistimewaan Alquran.
f. Metode ini memungkin seseorang untuk menolak adanya ayat-ayat yang bertentangan dalam Alquran.
2. Kekurangan
a. Masih memerlukan keterlibatan Tafsir-Tafsir klasik sekalipun Tafsir metode Tafsir yang mandiri.
Sesuai dengan terminologinya bahwa Tafsir Maudhu’i ini hanya membahas satu topik atau tema dari sekian banyak tema dalam Alquran.
b. Dalam menerapkan metode ini bukan hanya memerlukan waktu yang panjang tetapi juga ketekunan, ketelitian, keahlian serta kemampuan akademis.
Jadi metode Maudhu’i ini pula pada hakekatnya belum mengemukakan seluruh kandungan ayat Alquran yang ditafsirkannya, maka harus diingat pembahasan yang diuraikan atau ditemukan hanya menyangkut judul yang ditetapkan oleh mufassirnya, sehingga dengan demikian mufassir harus selalu mengingat hal ini agar ia tidak dipengaruhi oleh kandungan atau isyarat-isyarat yang ditemukannya dalam ayat-ayat tersebut dalam pokok bahasannya.
F. Contoh Penafsiran Dengan Menggunakan Tafsir Maudhu’i
Berikut ini akan diberikan contoh sederhana tafsir Maudhu’i yang dibahas oleh Abd. Hayy Farmawi dalam kitabnya Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i.
Pembahasan yang akan saya kemukakan adalah tentang kata “Ummiy” yang terdapat di dalam beberapa ayat.
Di dalam kitab Mu’jam al- Mufahras Alquran istilah ummiy disebutkan dalam Alquran sebanyak enam kali, yaitu QS 7 ayat 157 dan 158, QS3 ayat 20 dan 75, QS 62 ayat 2, dan QS 2 ayat 78.
Yang dimaksud “ummiy” di dalam QS 7 ayat 157 dan 158 adalah nabi Muhammad SAW, sedangkan yang terdapat pada QS 3 ayat 20 dan 75 dan QS 2 ayat 78 adalah suku bangsa Arab, mereka memang terkenal dengan ini, karena kebanyakan dari mereka tidak pandai tulis baca. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa istilah “ummiy” yang digunakan oleh Alquran adakalanya ditujukan ke pada Nabi Muhammad SA, bangsa Arab, dan golongan tertentu dari orang-orang Yahudi, yang kesemua adalah orang tidak bias membaca dan menulis.
1. Pengertian Ummiy menurut bahasa
Secara etimologi kata ummiy orang yang tidak pandai menulis. Menurut Al-Zujaj ummiy adalah orang yang hidup di lingkungan umat yang tidak bias belajar menulis. Menurut Ibn Ishak, arti ummiy dinisbatkan kepada suatu sifat yang diciptakan untuknya oleh ibunya yaitu dia tidak pandai tulis baca, seseorang yang tidak pandai menulis disebut ummiy, karena budaya itu diperoleh begitu saja lewat warisan, maka seolah hal tersebut dinisbatkan kepada beliau atau lingkungan suasana di mana ia dilahirkan, yakni suasana yang dibentuk oleh ibunya untuknya.
Suku bangasa Arab dikatakan ummiyun, karena tulisan di kalangan mereka itu sangat langka, bahkan tidak ada sama sekali. Pengertian ini memang terkenal di kalangan bangsa Arab dan sesuai dengan yang tertera di dalam Alquran.
2 ..Batasan Ummiy.
Meski pengertian ummiy menurut bahasa dan yang dimaksudkan oleh Alquran adalah sama-sama tidak pandai tulis baca, namun kenyataan menunjukkan bahwa di kalangan bangsa Arab banyak juga tulisan yang bentuknya sangat jelas, baik penulisan riwayat hidup, dokumen-dokumen, surat-surat dan lain-lain. Begitu pula pada zaman Arab Jahiliyah dan awal Islam terdapat orang-orang yang pintar baca tulis bahkan, dari sahabat Nabi ada yang pandai tulis baca dan menguasai beberapa bahasa asing. Seperti Waraqah bin Naufal selain dia bisa bahasa Arab dan Persia belia juga menguasai kitab Taurat dan Injil, Zaid bin Sabit pernah belajar bahasa Suryani atas anjuran Nabi SAW dia juga terkenal sebagi penterjemah semacam surat kabar yang berbahasa Persia dan Habsyi. Semua ini menunjukkan budaya pandai menulis di kalangan bangsa Arab telah tersebar dan sekalanya cukup besar, tetapi belum bisa dijadikan bahan untuk menghapus ketenaran mereka sebagai bangsa yang ummiy. Sifat dan ketenaran nama ummiy ini sangat tenar di kalangan mereka, sehingga Islam berjuang menghapus predikat tersebut dari kalangan budaya mereka.
Agak berlebihan seandainya di saat berbicara tentang kepandaian tulis baca pada bangsa Arab pada masa Jahiliyah dan awal Islam kita berusaha untuk menghapus predikat ummiy yang sangat dominan pada diri mereka sebelum berhasil menembus kegelapan yang menyelimuti mereka seperti yang diungkapkan Alquran.
Seorang pembahas yang bernama Nasiruddin al-Asad mengemukakan bahwa istilah ummiy bangsa Arab yang dikemukakan dalam Alquran bukanlah tidak pandai tulis baca melainkan aqidah watsaniyah yang mereka jadikan dasar agama. Jadi istilah ummiy tidak ada kaitannya dengan soal ilmu dan kebodohan. Alasannya dia menafsirkan Alquran Surah al-Baqarah ayat 78, kata ummiy dalam ayat tersebut adalah kaum yang tidak mau mengimani Rasul yang diutua oleh Allah dan tidak mau mengimani kitab yang Allah turunkan kepada Nabi- Nya. Demikianlah pendapat Nasiruddin al-Asad yang ingin meniadakan sifat ummiy dari angsa Arab sebelum dan awal Islam. Pengarang (Farmawi) menolak pendapat Nasiruddin tersebut, karena menurutnya para ahli bahasa arab telah bersepakat istilah ummiy berarti orang yang tidak pandai tulis baca.
Menurut Ibn Katsir hadis Nabi yang berbunyi ( انا أمة أمية لا تكتب ولا تحسب ) berarti kami tidak memerlukan tulisan dan hisab di dalam ibadah dan waktu-waktu kami. Dengan arti yang demikian terlihat jelas bahwa Nabi SAW tidak memperlihatkan sikap menghapus atau menetapkan sifat ummiy tersebut, hadis ini hanya sekadar untuk menunjukkan batas toleransi Islam di bidang ibadah dan hukum-hukumnya. Kalau dianalisa dua ayat tentang kaum Yahudi yaitu pada surah al-Baqarah ayat 78 secara cermat dan seksama, maka kita akan menemukan sesuatu kompromi yang tidak bertentangan dengan arti masing-masing dari dua ayat tersebut. Jalan kompromi yang dimaksud yaitu firman Allah ( ( ومنهم أميون mensifatkan kaum awam Yahudi, sedangkan maksud ayat ( ( الذين يكتبون الكتاب بأيدهم mensifatkan para ulama mereka. Oleh karena itu Syekh Al-Maraghi menafsirkan ayat sesudahanya yaitu ( فويل ا للذين يكتبون الكتاب ) sebagai berikut celaka besar bagi para ulama Yahudi yang menulis kitab dengan tangan mereka, kemudian berkata kepada kaum awam ini adalah kalamullah di dalam kitab Taurat.
F. Penutup
Secara singkat Tafsir Maudhu’i dapat diformulasikan sebagai suatu Tafsir yang berusaha mencari jawaban-jawaban Alquran tetang suatu masalah dengan jalan menghimpunkan ayat-ayat yang berkaitan dengannya, serta menganalisa melalui ilmu-ilmu bantu yang relevan dengan masalah-masalah yang dibahas, sehingga dapat melahirkan konsep-konsep yang utuh dari Alquran tetang berbagai masalah.
Metode yang relative baru dan dianggap aktual dalam penafsiran Alquran brangkat dari suatu kesatuan yang logis dan saling berkaitan antara satu sama lainnya. Jadi tidak ada satupun kontradiksi ayat-ayat Alquran, hal ini semakin jelas sebagaimana yang ditegaskan pula didalam Alquran itu sendiri.
Asumsi dasar ini berkaitan dengan prinsip yang amat masyhur dikalangan mufassir yaitu Alquran يفسر بعضه بعضا yaitu bahwa sebagian ayat Alquran diTafsirkan dengan ayat yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Abu al-Fadl al-Misri. Lisan al-Arab, XIV, Beirut: Dar al-Sadir,t.t.
Ahmad Mustafa al-Maraghi. Tafsir al-Maraghi, Mesir: al-Halabiy, 1946
Ali Hasan Al-A’ridh, Sejarah dan Metodologi Tafsir, Penerjemah, Ahmad Akrom, Raja Wali: Jakarta, 1992
Al-Aridh,Ali Hasan. Sejarah metodologi Tafsir. Jakarta, PT. Raja Grapindo Persada, 1994.
Al-Farmawiy,Abdul Al-Hayy. Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i. Kairo : al-Hadharah al-‘Arabiyah, 1977.
Al-Ma’i,Zahir bin Awadh. Dirasat fi al- Tafsir al-Maudhu’i, 1997.
Al-Sadr, Muhammad Baqir. Tafsir Maudhu’i wa Tafsir Al-Tajzi’i pi Al-Quran Al-Karim. Beirut : Ta’aruf al-Matb’at, 1980.
Ibn Kasir, Tafsir Alquran al- Karim, Jilid I, Beirut al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, 1937
Muhammad Fuad, al- Baqi. Mu’jam al-Mufahras li Alfaz Alquran al-Karim, Beirut: Dar al-Fikri, 1987
Shihab,M. Quraish. Wawasan Alquran. Bandung : Mizan, 1996.
Umar Sihab. Kontekstualaitas Alquran Kajian Tematik Atas Ayat-Ayat Hukum dalam Alquran. Jakrta: Penerbit Penamadani, 2003
Bagus (y)
BalasHapusMAKASIH,,,,,
Hapus