Sabtu, 02 November 2013

PENDEKATAN NORMATIF KAJIAN ISLAM STUDI HUKUM ISLAM

A.    Pengertian Istilah Kunci

I. syariah
        Secara harfiah kata Syari’ah berasal dari kata syara’a –yasy’rau –syariatan yang berarti jalan keluar tempat air untuk minum . Pengertian lainnya yang dikemukakan dalam kitab Buhutsu fi Fighi ala Mazhabi Li Imam Syafi’I, secara bahasa Syari’ah adalah jalan lurus . Syariah dalam arti istilah adalah hokum-hukum dan aturan-aturan yang disampaikan  Allah kepada hamba-hambanya  dengan demikian syariah dalam pengertian ini adalah wahyu Allah, baik dalampengertian wahyu al Matluww (Alquran), maupun al-Wahyu gair Matluw (Sunnah) .
    Syariah dalam literature hukum islam dalam pengertian :
A.    Syari’ah dalam arti sebagai hukum yang dapat berubah sepanjang masa
B.    Syari’ah dalam arti sebagai pemahaman baik yang tidak berubah sepanjang masa maupun yang dapat berubah.

C.    Syari’ah dalam pengertian hukum yang digali (berdasarkan atas apa yang disebut istinbat) dari Al’Quran dan sunnah.
      Syari’ah juga dapat berarti :
Hukum-hukum yang disyariatkan Allah untuk hamba-hambanya yang didatangkan oleh seorang nabi, baik berpautan dengan cara mengerjakan  amal, yang dinamai far’iyah amaliyah, yang untuknyalah didewankan ilmu fiqih maupun yang berpautan dengan I’tiqad yang dinamai ashliyah I’tiqadiyah yang Untuknyalah didewankan ilmu kalam, Dan syara’ itu dinamai dengan Dien atau millah .
2.    Fiqh
Figh secara bahasa berarti fahm yang bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Menurut pengertian isthilahnya abu Hanfiah memberikan pengertian (Ma’rifatu nafsi ma laha wa ma alaiha) mengetahui sesuatu padanya dan apa-apa yang bersamanya yaitu mengetahui sesuatu dengan dalil yang ada. Pengertian yang abu Hanafiah kemukakan ini umum yang mencakup keseluruhan aspek seperti aqidah dengan wajibnya beriman atau Akhlak dan juga Tasawuf . Pengertian fiqh secara istilah yang paling terkenal adalah pengertian fiqh menurut imam syafi’Ii yaitu  pengetahuan tentang syariah ; pengetahuan tentang hokum-hukum perbuatan mukallaf  berdasrkan dalil yang terperinci.
3.    Berdasarkan dengan perkembangan hokum islam ke berbagai belahan Dunia, term fiqh berkembang hingga digunakan untu nama-nama bagi sekelompok hukum – hukum yang bersifat praktis. Dalam peraturan perundang- undangan islam dan sistem hukum islam. Kata fiqh ini diartikan dengan hukum yang dibentuk berdasarkan syariah, yaitu hukum-hukum yang penggaliannya memerlukan renungan yang mendalam, pemahaman atau pengetahuan dan juga ijtihad . Dalam kajian studi Hukum Islam ini arti fiqh dalam pengertian yang diberikan oleh imam Syafi’I yang lebih mengkhususkan artian fiqh kepada aturan-aturan mengenai perbuatan mukallaf.
4.    Usul al-Fiqh
Usul Fiqh terdiri dari dua kata usul jamak dari asl yang berarti dasar atau sesuatu yang dengannya dapat dibina atau dibentuk sesuatu, dan kata fiqh yang berarti pemahaman yang mendalam. Menurut Istilah, Pengertian usul fiqh adalah ilmu tentang kaedah-kaedah dan pembahasan yang mengantarkan kepada lahirnya hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci . Dengan demikian usul al-fiqh adalah ilmu yang digunakan untuk memperoleh pemahaman tentang maksud syariah. Dengan kata lain usul al-fiqh adalah sistem (metodologi) dari ilmu fiqh.
5.    Mazhab
Pengertian mazhab secara bahasa berarti “tempat untuk pergi” yaitu jalan, sedangkan pengertian mazhab secara istilah adalah pendapat seorang tokoh fiqh tentang hukum dalam masalah ijtihadiyah . Secara lebih lengkap mazhab adalah paham atau aliran hukum dalam Islam yang terbentuk berdasarkan ijtihad seorang mujtahid dalam usahanya memahami dan menggali hukum-hukum dari sumber Islam yaitu Alquran dan sunnah
5.   Fatwa
 Fatwa artinya petuah, nasehat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Dalam istilah fiqh, fatwa berarti pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahit atau faqih sebagai jawaban yang diajukan peminta fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat.
Pihak yang meminta fatwa bisa pribadi atau lembaga maupun kelompok masyarakat.
  Fatwa yang dikemukakan mujtahid tersebut tidak bersifat mengikat atau mesti diikuti oleh si peminta fatwa dan oleh karenanya fatwa ini tidak mempunyai daya ikat. Pihak yang memberi fatwa dalam istilah fiqh disebut dengan Mufti, sedangkan pihak yang meminta fatwa disebut mustafti .
6.   Qaul
Kata Qaul secara etimologi adalah bentuk masdar dari kata kerja Qala-Yaqulu.kata Qaul dapat bermakna kata yang tersusun lisan, baik sempurna maupun tidak . Kiranya secara simpel Qaul dapat diartikan sebagai ujaran, ucapan, perkataan. Dalam istilah fiqh kata Qaul dinisbatkan kepada imam atau pemimpin suatu mazhab atau ulama fiqh yaitu berupa perkataan maupun ucapan daripada imam fiqh tersebut. Istilah ini juga dikenal dalam fiqh Imam Syafi’i, yaitu Qaul Qadim dengan Qaul Jadid. Qaul Qadim adalah pendapat beliau ketika berada di Irak, sedangkan Qaul jadid adalah pendapat beliau ketika berada di Mesir .



B. Islam Sebagai Norma, Hukum  dan Etika
               Islam sebagai agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasulnya merupakan Agama yang mencakup sekuruh aspek hidup atau kehidupan manusia diantaranya sebagai sumber norma, hukum dan etika hidup manusia, norma artian kata adalah kaidah yakni tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda . Pengertian Norma erat dengan pengertian hukum. Maka Pembicaraan seputar Islam sebagai norma, hukum, etika dalam islam itu sendiri.
Hukum Islam adalah merupakan Formalisasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam sumber ajaran islam, yaitu Alquran  dan Hadis. Alquranul Karim, dasar asasi bagi segala dasar syari’at, atau mashdarul mashadir. Alquran seperti mata air yang kepadanya berpokok segala mata air yang diminum untuk menetapkan hukum. Dan dialah tempat pengambilan yang menjadi sandaran sebagai dasar dan cabang.
Adapun sumber norma dan hukum dalam islam yang pokok ada dua yaitu,
Alquran dan As-Sunnah  disamping kedua pokok terdapat pula sumber tambahan yaitu, Al-Ijtihad.
Alquran
Alquran merupakan sumber azasi yang pertama norma dan hukum dalam islam, ialah kitab kodifikasi firman Allah Swt kepada umat manusia. Pada garis besarnya Al-Qur ‘an memuat Akidah, Syariah (Ibadah dan Muamalah), Akhlak, kisah-kisah lampau berita-berita yang akan datang serta berita-berita pengetahuan Lainnya.
As-Sunnah
     As-Sunnah ( Sunnatun Rasul) sumber azasi yang kedua norma dan nilai dalam islam, ialah segala ucapan, perbuatan dan sikap Muhammad SAW sebagai rasul Allah, yang berfungsi sebagai penafsir dan pelengkap bagi Alquran.
Al-Ijtihad
    Al-Ijtihad, sumber tambahan norma, hukum nilai dan etika dalam islam,  ialah usaha sungguh-sungguh seseorang atau beberapa orang tertentu, yang memiliki syarat-syarat tertentu untuk memastikan kepastian hukum secara tegas dan positif yang tidak tekandung dalam Alquran dan Sunnah .
    Secara garis besar berbicara tentang Islam sebagai norma hukum  dan etika maka tidak lepas pula pembicaraan tersebut mengacu pada tiga hal pokok diatas  yang mana kegiatannya merupakan rujukan, tolak ukur dan panduan umat islam dalam kehidupan mereka dari hal yang terkecil sampai yang besar dalam mengarungi kehidupan ini. Ketiga bidang diatas baik itu norma, hukum, dan etika yang dalam Alquran , etika disebut dengan akhlak. Adapun konsep Akhlak dalam islam lebih luas cakupannya daripada konsep etika yang biasa kita kenal selama ini semua ini tidak terlepas dari isi Alquran,  As-Sunnah dan serta Ijtihad seperti yang telah diuraikan diatas .
    Lebih lanjut bisa dijelaskan bahwa apabila dilihat dari ilmu hukum, Syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang islam berdasarkan iman yang berkaitan  dengan Akhlak, baik dalam hubungannya dengan allah maupun dengan sesama  manusia dan benda dalam masyarakat. Norma-norma hukum dasar ini dijelaskan dan dirinci lebilh lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya . Agama islam meliuputi juga Akhlak, atau etika yang berarti perangai, sikap, tingkah laku, watak, budi pekerti, yang berkenan dengan sikap dan perbuatan manusia terhadap Tuhan dan sesama makhluk ciptaan Tuhan.
    Dalam pengertian modern hukum adalah aturan yang hanya dapat diberlakukan oleh otoritas politik, sementara para ulama islam memahamkan hal ini sebagai : setiap tindak dan prilaku setiap manusia bahkan kegiatan nurani manusia sekalipun syariah juga berkepentingan dengan niat, seperti pelaksanaan salat, puasa, berzakat, sebagaimana pula pada pelaksanaan hukum keluarga dan pidana.
Didalam Islam iman bukanlah doktrin teologi yang dogmatis, atau bukan keyakinan intelektual, atau pula bukan proposisi filosof. Ia justru harus diwujudkan dalam suatu tindakan kegiatan sehari-hari, yang meluap dari sikap batin menjadi sikap lahir, dari skala pribadi memancar berskala masyarakat, dan dari moral ke hukum adalah syariah yang mewujudkan cita imani dan moral menjadi sasaran bentuk-bentuk dan kode-kode yang gambling terumuskan, layak, serta nyata yang ada dalam jangkauan setiap orang dalam mewujudkannya. Inilah salah satu alasan pula bahwa ia merupakan salah satu karunia dan rahmat Allah yang terbesar dan juga salah satu sarana untuk mencapai kemajuan manusia .
Hanya manusialah yang bisa dan wajib untuk mewujudkan cita iman dan moral ke dalam tindakan dan amalan. Sebagian orang telah berusaha memisahkan kedua hal tersebut, sedang sebagian yang lainnya telah terjerumus ke dalam perbincangan filsafat yang tiada akhir. Bahkan mutakkhirnya tidak mampu lagi merumuskan apakah yang etis, bermoral, beretika, ataupun yang baik. Inilah sekilas penjelasan bahwa Islam merupakan sumber norma hukum dan etika yang ketiganya harus tumbuh dan berkembang dalam bentuk tindakan manusia.

C. Mazhab Hukum Utama dan Pendekatan Mereka Terhadap
    Kajian Hukum
Al-Mazahib (aliran-aliran) dan arti secara sastranya adalah “ jalan untuk pergi”. Dalam karya-karya tentang agama Islam, istilah mazahib erat kaitannya dengan hukum Islam adapun mazhab hukum yang terkenal sampai saat ini ada empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hanbali. Ini adalah hanya beberapa mazhab yang ada dalam Islam dan mereka bukanlah hukum sunni yang refresentatif, karena sejak dari abad pertama sampai kepada permulaan abad keempat tidak kurang dari sembilan belas mazhab hukum atau lebih dalam Islam yang arti kata muslim terdahulu tidak henti-hentinya untuk menyesuaikan hukum dengan peradaban yang berkembang .
Timbulnya mazhab-mazhab ini disebabkan oleh beberapa faktor yang oleh Ali As-Sais dan Muhammad Syaltut mengemukakannya :
-Perbedaan dalam memahami tentang lafaz Nash
-Perbedaan dalam memahami hadis
-Perbadaan dalam memahami kaidah lughawiyah Nash
-Perbedaan tentang Qiyas
-Perbedaan tentang penggunaan dalil-dalil hukum
-Perbedaan tentang mentarjih dalil-dalil yang berlawanan
-Perbedaan dalam pemahaman Illat hukum
-Perbedaan dalam masalah Nasakh
Berbagai kemungkinan yang menjadi penyebab timbulnya selain yang dikemukakan di atas, lahirnya mazhab juga terjadi karena perbedaan lingkungan tempat tinggal mereka, para fuqaha terus mengembangkan istinbat hukum yang mereka gunakan secara individu dari berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi dan metode yang mereka gunakan terus melembaga dan terus di ikuti oleh para pengikutnya yaitu para murid-murid mereka.
Mazhab hukum yang terkenal pendekatannya terhadap kajian hukum
Sebagaimana telah disinggung, bahwa lahirnya berbagai mazhab yang ada di latarbelakangi oleh faktor yang pada dasarnya perbedaan tersebut dikarenakan perbedaan metodologi dalam melahirkan hukum. Perbedaan ini melahirkan mazhab yang berkembang luas di berbagai wilayah Islam sampai saat ini diantaranya adalah mazhab dari golongan Sunni :
a)    Imam Ja’far
Nama lengkapnya Ja’far bin Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Beliau adalah ulama besar dalam banyak bidang ilmu Filsafat, Tasawuf, Fiqh, dan juga ilmu kedokteran.
Fiqh Ja’fari adalah fiqh dalam mazhab Syi’ah pada zamannya karena sebelum dan pada masa Ja’far Ash-shadiq tidak ada perselisihan. Perselisihan itu muncul sesudah masanya. Dasar istinbat yang beliau pakai dalam mengambil kepastian hukum adalah Alquran , Sunnah, Ijma’,Aqal (Ra’yu).
Pengikutnya banyak di Iran dan Negara sekitarnya, Turki, Syiria, dan AfrikaBarat. Mazhab ini diikuti juga oleh ummat Islam Negara lainnya meskipun jumlahnya tidak banyak.

b)    Mazhab Hanafi
Mazhab ini dihubungkan dengan Imam abu Hanifah, ia dikenal sebagai pendiri mazhab hanafi. Nama lengkapnya adalah Nukman bin Tsabit bin Zuthyi keturunan parsi yang cerdas dan punya kepribadian yang kuat serta berbuat, didukung oleh faktor lingkungan sehingga dalam mengantar beliau menuju jenjang karier yang sukses dalam bidang ilmiah. Dasar istinbat yang beliau pakai dalam mengambil kepastian hukum fiqh adalah : Alquran, Sunnah, Ijma’, Qawlu Sahabi, Qiyas, Istihsan, ‘Urf.
Pola Fiqh Abu Hanifah adalah :
- Kelapangan dan kelonggaran dalam pengalaman ibadah
- Dalam memberi keputusan dan fatwa
, lebih memperhatikan kepentingan golongan miskin dan orang lemah.
- Menghormati hak kebebesan seseorang sebagai manusia
- Fiqh Abu Hanifah diwanai dengan masalah fardiyah ( Perkara yang diadakan ). Banyak kejadian atau perkara yang belum terjadi, tetapi telah dipikirkan dan telah ditetapkan hukumnya.
c) Mazhab Maliki
Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas.Dasar istinbat fiqh Imam Maliki adalah Alquran, Ibadah Ahli Madinah, Qiyas, Masalihul Mursalah, ‘Urf, Qaulu Sahabi, Adapun pola fiqh Imam Maliki meliputi :
-    Ushul fiqh Imam Maliki luwes, lafaz ‘Am atau Muthlaq dalam nash Alquran dan Sunnah
-    Fiqhnya lebih banyak didasarkan pada Maslahah
-    Fatwa sahabat dan keputusan-keputusan pada masa sahabat mewarnai penjabaran pengembangan hukum Imam Malik.
-    Diantara beberapa murid-murid Imam Malik yang mengembangkan ajarannya adalah : Abdullah bin Wahab, Abdul Rahman bin Kosim, Asyhab bin Abdul Aziz, Abdur-Rahman bin Hakam, Ashbaga bin Al-faraz al Umawi .
c)    Mazhab Syafi’i
Mazhab ini dibentuk oleh Muhammad  bin Idris bin al-Abbas bin Utsman bin al-Said bin Abdu Yazid bin Hasim, dan kemudian dia dipopulerkan dengan nama Imam syafi’i. Ia merupakan seorang muntaqil ras arab asli dari keturunan Quraisy dan berjumpa nasab dengan Rasulullah pada Abdu Al-Manaf. Adapun sumber istinbat beliau mengenai hukum fiqh adalah : Alquran, As-Sunnah, Ijma’, Perkataan sahabat, Qiyas, Istishab . Banyak karya-karya Imam Syafi’I dalam memberikan keterangan kajian fiqh menurut Imam Syafi’I diantaranya : kitab ar-Risalah, al-Um, serta banyaknya pengikut mazhab ini sampai sekarang. Pola pikir imam Syafi’I :
1.    Ciri khas yang dapat dipetik dari fiqh Syafi’I ialah polanya mengawinkan antara cara yang ditempuh Imam Malik dengan Imam Hanafi.
2.    Pembatasan hukum dibatasi pada urusan atau kejadian yang benar-benar terjadi.
3.    Terdapat banyak perbedaan antara pendapat Syafi’I sendiri, antara qaul qadim ( pendapatnya sewaktu di Irak) dengan Qaul Jadid ( pendapatnya sewaktu di Mesir). Sahabat-sahabatnya yang menyebarkan mazhab ini antaranya Ahmad Ibnu Hanbal, Al Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabah az-Zakfani, Abu Ali al Husein bin Ali Qurabisy, Yusuf bin yahya Al Buaithy, Abu Ibrahim Ismail Yahya al Muzani dan Ar-Rabik bin Sulaiman al Murady.
d)    Mazhab Hanbali
Imam Ahmad adalah tokoh dari mazhab ini beliau bernama Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin hilal. Beliau berpegang teguh pada ayat Alquran dipahami secara lahir dan secara mafhum. Adapun dasar istinbat mengenai hukum fiqh adalah Alquran, Sunnah, Fatwa sahabat, Qiyas serta pola pikir imam Hanbal :
1.    Al-Nushus dari Alquran dan Sunnah. Apabila telah ada ketentuan dalam Alquran, maka Ia mengambil makna yang tersurat, makna yang tersirat ia abaikan.
2.    Apabila tidak ada ketentuan dalam Alquran dan Sunnah maka ia menga    mbil atau menukil fatwa sahabat yang disepakati dari sahabat sebelumnya.
3.    Apabila fatwa sahabat berbeda-beda maka ia mengambil fatwa sahabat yang paling dekat dengan dalil yang ada dalam Alquran dan Sunnah.
4.    Beliau menggunakan hadist mursal dan hadist dha’if apabila tidak ada ketentuan sahabat, atsar, ataupun ijmak yang menyalahinya.
5.    Apabila hadist mursal dan dha’if tidak ada maka ia menggunakan metode Qiyas dalam keadaan terpaksa .
6.    Langkah terakhir adalah menggunakan Sadd al-Dza’i 
Beliau tidak memiliki karya yang dia buat sendiri hanya saja para muridnya mengembangkan ajarannya dan membuat karya-karya tentang istinbat hukum yang beliau lakukan, salah satu contoh dari kitab mazhab ini adalah sahabat aljamik al-kabir karya Ahmad bin Muhammad bin Harun. Adapun tokoh yang menyebarkan ajarannya adalah Ahmad bin Muhammad bin Harun, Ahmad bin Muhammad ibn Hajjaj al Maruzi, Ishak bin Ibrahim. Shalih ibn Hanbal.’Abdul Malik ibn ‘Abdul Hamid ibn Mahran al-Maumuni .

D. Disiplin-Disiplin Utama Studi Hukum dan Cabang-Cabangnya
Disiplin Hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gajala-gejala hukum yang ada dan hidup di tengah pergaulan. Menghadapi kenyataan yang terjadi dalam pergaulan hidup yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan tertentu.
Berbicara disiplin hukum, maka ruang lingkup utamanya tiga yaitu:
1.    Ilmu hukum adalah ilmu tentang hukum yang paling umum, sebagai aturan yang paling luas dan konsep yang paling penting. Ilmu Hukum ini bisa didefenisikan sebagai ilmu kaidah yang menelaah hukum sebagai akidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Cabang imu hukum diantaranya Sosiologi Hukum, Antropologi hukum, Psikologi hukum
2.    Filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum, yang isinya dasar kekuatan yang mengikat dari hukum atau perenungan dan perumusan nilai-nilai, termasuk penyesuaian nilai-nilai.
3.    Politik hukum adalah disiplin hukum yang mengkhususkan diri pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu atau kegiatan-kegiatan mencari dan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya .
Adapun  disiplin utama studi hukum dalam hukum islam tidak lepas dari beberapa kajian yaitu : Disiplin utama syariah, tarikh tasyri’, usul fiqh, fiqh selanjutnya akan berkembang menjadi cabang-cabang kajian study hukum lain seperti : ilmu fiqh (fiqh siyasah, muamalat, Jinayah, munakahat dan sebagainya) selanjutnya ada juga kajian Qawaid Fiqhiyah dan Ushuliyah, Fatwa, Qanun, Qadha, dan lain-lainnya.

D.    Tokoh dan Karya Terpenting Perkembangan Mutakhir Kajian Hukum Islam

Perkembangan terakhir dalam kajian hukum Islam ini terjadi setelah adanya persentuhan budaya dengan barat. Bisa dikatakan kalau awal perkembangan mutakhir dalam hukum Islam ini dimulai dari dari Turki dan mesir yang menyadari bahwa islam semakin tertinggal dari Barat maka mulai muncul tokoh-tokoh dalam Islam yang mencoba mereformasi hukum Islam dengan mengangkat tema bahwa pintu ijtihad telah terbuka demi perkembangan Islam dari zaman ke zaman.
Dalam berbagai bidang muncul tokoh-tokoh yang mencoba memberikan sumbangan pikirannya dalam perkembangan Islam dan hukum Islam sebagai contoh : Abdul Qadir Audah dengan bukunya Tasyri’ul Jina’I al-Islami bi al-Qanun al Wadhie yang mencoba membandingkan antara hukum perancis dengan hukum Islam. Muhammad Baqir Al sadr seorang ulama siah dari Irak, Sayyid Abu a’la Al-Maududdi seorang idiologi fundamentalis dalam Islam khususnya Pakistan, Ali Abd Al-Razik yang menulis buku Al-Islam wa Ushul Al-hukm, buku ini menimbulkan kontroversi di Mesir dan juga negeri-negeri lain karena buku ini mengemukakan mengenai pembenaran di hapuskannya kesultanan Usmaniyah di Turki dan berpendapat Islam tidak menentukan bentuk pemerintahan .
Di Indonesia sendiri pengkajian hukum Islam terus berkembang dengan didirikannya IAIN serta banyaknya universitas-universitas swasta yang mengkaji Islam di berbagai daerah di Indonesia khususnya di fakultas Syariah yang benar-benar kajian utama dari fakultas ini adalah hukum Islam. Lain dari itu adanya MUI yang selalu memberikan fatwa yang sesuai dengan keadaan Islam di Indonesia dalam memberikan istinbat hukum sesuai dengan masalah yang ada serta majelis-majelis lainnya disetiap organisasi Islam di Indonesia, seperti majelis tarjihnya Muhammadiyah. Hal ini merupakan suatu karya yang penting bagi ummat Islam Indonesia serta perkembangan yang baik dalam pembaruan hukum Islam. Selanjutnya perkembangan yang paling besar yang ada di Indonesia ini adalah lahirnya Kompilasi Hukum Islam yang merupakan fiqhnya Indonesia serta telah banyaknya dimulai pembentukan undang-undang di Indonesia berasaskan hukum Islam.
Belakangan ini beredar wacana bahwa KHI yang ada ini sudah tidak cocok lagi menurut kemajuan zaman untuk itu beberapa tokoh Islam mencoba memberikan pembaruan KHI yang biasa saat ini dikenal dengan Counter Legal Draft (CLD KHI) yang sampai saat ini masih belum selesai di perbincangkan karena masih terjadi pro dan kontra atas isi dari CLD KHI tersebut. Hal ini terjadi dikarenakan sebagian pihak memandang bahwa sejumlah pasal yang ada didalam CLD KHI itu melanggar ajaran Islam, perbincangan dan wacana akan hal ini sangat menyorot perhatian para tokoh Islam.
Kontroversi ini terus diperdebatkan pada saat ini! Siti Musadah Mulia merupakan beberapa  anggota kelompoknya sebagai penyusun CLD KHI ini ironisnya hal ini tidak diterima oleh kebanyakan kalangan ulama. Karena rancangan KHI ini dianggap nyeleneh dan tidak sesuai dengan AlQur’an dan Sunnah .
Sebagian ulama telah menghitung, tidak kurang dari tiga puluh sembilan kesalahan CLD KHI. Sebagian yang lain mengkalkulasi ada 19 kesalahan. Karena harus segera dicabut dari peredaran agar tidak membingungkan dan semakin meresahkan masyarakat, hal ini dikemukakan oleh ulama yang tidak mendukung sama sekali tentang pembaruan ini. Diantara hal-hal yang paling controversial dalam pasal-pasal CLD KHI ini adalah adanya iddah bagi kaum lelaki tidak di perbolehkannya berpoligami, anak berbeda agama mendapat warisan, wanita bisa menikahkan dirinya sendiri dan banyak lagi hal-hal yang menimbulkan pro dan kontra dalam CLD KHI ini.
Meskipun demikian hal ini merupakan salah satu contoh dari adanya tokoh-tokoh Islam mengadakan pembaruan dalam hukum Islam adapun metode yang mereka pijak dalam penbuatan CLD KHI ini adalah kaidah Ushul yang mengatakan Jawaz Naskh Al-Nushus bi Al-Mashlahah serta yang pasti mengikuti metode ulama yang terdahulu ataupun dengan metode baru. Patutlah hal ini dijadikan momentum adanya usaha  pembaruan hukum Islam serta keseriusan tokoh Islam membuka kembali pintu ijtihad upaya mengaktualkan hukum Islam adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, upaya tersebut harus segera dilakukan jika tidak mau hukum Islam tersebut ditinggalkan.

E.    Kesimpulan
Secara garis besar saat kajian hukum islam tadi pembahasan awal dari pembahasan ini tidak lepas dari pemahaman atas syariat, Fiqh, Ushul Fiqh serta hal lain yang berkenaan dengan dasar pembentukan hukum islam yang kesemuanya bisa dikatakan merupakan asas dari aturan dan kaidah dalam islam sebagai pengatur kehidupan ummat islam dari masa kemasa yang tidak lepas dari sumber utamanya yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada rasulnya yaitu Alquran dan sunnah rasullulah itu sendiri serta dilengakapi dengan ijtihat ulama-ulama Fakih dalam pengistimbatan hukum islam yang belum ada kepastian hukumnya dalam Alquran dan sunnah.
Yang paling dikenal ada beberapa ulama hukum yang sumbangan pikirannya sampai saat ini masih dikenal dan dipakai dalam kkehidupan ummat muslim diseluruh dunai yaitu Imam Ja’fari, Imam abu hanifah, Imam Malik, Imam syafi’i dan Imam Ahmad bin hambal. Kelima ulama ini banyak memberikan wacana hukum dan penyelesaian hukum dalam berbagai kasus hukum dalam dunia islam serta pembuka wacana keilmuan dalam ilmu hukum islam yang dikenal dengan Fiqh dan pada akhirnya jadi disiplin ilmu yang bercabang-cabang terus berkembang dan dikembangkan oleh para ulama-ulama fiqh setelahnya begitu juga dengan pekuliahan ini.
Demikianlah makalah ini diperbuat dan penulis sangat menyadari masih banyak kekurangan dalam isi makalah ini, semua ini tak lepas dari kekhilafan dan kekurangan penulis sebagai manusia, kurang dan lebihnya penulis mohon maaf semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Khursid dkk, Shariah: the way of god, the Islamic foundation, terj.      Nashir Budiman dan Mujibah Utami, Jakarta: Raja Garafindo Persada, 1995

Anshari, Endang Saifuddin, Kuliah Al-islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1992

AR, Hasbi, Perbandingan Mazhab Suatu pengantar, Medan: Naspar Djaja, 1985

Esposito, Jhon L. ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Moderen, Bandung: Mizan, 2002.

Ma’luf, Louis, Al-Munjid fi Al-Lugha. Beirut: Dar al-Masyriq.t.th

Marasiah, Lajnah, Buhutsu fi Fiqhi ala Mazhabi li Imam syafi’I, Kairo: Maktabu, t.th

Mubarak, jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: Remaja Rosdah Karya, 2000.

Praja, Juhaya S, Filsafat Hukum Islam, Bandung: LPPM Universitas Bandung, 1995.

Ramadan, Said, Ilamic Low It is, scope and Equity. Jakarta: Gaya Media Paratama, 1996.

Rosyada, Didik, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada 1996.

Sais M Ali dan Mahmud Saltut, Perbandingan Mazhab Dalam Masalah fiqh, Terjemahan Ismuha, Jakarta: Bulan Bintang 1987.

Sisworo, Sujono Dirjo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo persada, 2000.

Zahrah, Muhammad Abu, Muhadarat Fi Ushulul Fiqh Al ja’fari, Muhadarat at dirosah al arobiah al-aliah, 1995

Zuhaili, Wahbah Alfiqh Al-islam Waadillatuhu, Jilid Pertama, Damascus: Dar ul Fikri, 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar