ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
Pada saat pembayaran zakat fitrah, banyak yang membayar dengan uang
namun memakai harga beras yang mereka makan sehari-hari. Hal ini didukung
adanya beberapa fatwa ulama. Namun sesuaikah hal tersebut? Berikut pendapat 4
mazahab ahli Fiqih.
1. Mazhab Hanafi
Imam
Abu Hanifah berpendapat bahwa jenis-jenis makanan yang dikeluarkan
dalam zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi
belanda), tamar (kurma), zabib (anggur),
beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hintah (
gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq(adonan tepung).
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: